Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: penyelenggaraan pemerintahan desa; susunan organisasi; tugas, fungsi, wewenang, hak, kewajiban dan larangan kepala desa; tugas, fungsi, kewajiban dan larangan perangkat desa; dan tata kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat