Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa yaitu : - Pasal 5A tentang susunan organisasi Pemerintah Desa yang terdiri dari Desa Swasembada, Swakarya, dan Swadaya. -BAB III diubah menjadi tentang Kedudukan, Tugas , Fungsi, Wewenang, Hak dan Kewajiban Kepala Desa. - Pasal 12 tentang (1) laporan penyelenggaraan pemerintahan desa. - Pasal 13 dan 14 tentang Sekretariat Desa. - Pasal 14 A tentang Kepala Urusan. - Pasal 15 tentang Pelaksana Kewilayahan. - Pasal 16 tentang Kepala Dusun. - Pasal 17 tentang Pelaksana Teknis. - Pasal 18 tentang Kepala Seksi. - Pasal 20 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang oleh Kepala Desa. - Pasal 22 tentang pembinaan dan pengawasan oleh Bupati dan Camat terhadap Pemerintah Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
20 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
21 Juni 2017
Tanggal Berlaku
21 Juni 2017
Sumber
LD No 9/2017
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 1474 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan