Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa yaitu : - Pasal 5A tentang susunan organisasi Pemerintah Desa yang terdiri dari Desa Swasembada, Swakarya, dan Swadaya. -BAB III diubah menjadi tentang Kedudukan, Tugas , Fungsi, Wewenang, Hak dan Kewajiban Kepala Desa. - Pasal 12 tentang (1) laporan penyelenggaraan pemerintahan desa. - Pasal 13 dan 14 tentang Sekretariat Desa. - Pasal 14 A tentang Kepala Urusan. - Pasal 15 tentang Pelaksana Kewilayahan. - Pasal 16 tentang Kepala Dusun. - Pasal 17 tentang Pelaksana Teknis. - Pasal 18 tentang Kepala Seksi. - Pasal 20 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang oleh Kepala Desa. - Pasal 22 tentang pembinaan dan pengawasan oleh Bupati dan Camat terhadap Pemerintah Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat