PETUNJUK PELAKSANAAN-PERUSAHAAN DAERAH-BANK PENGKREDITAN RAKYAT
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan pengendalian intern yang memadai tercermin dari bergabungnya fungsi operasional bisnis dan fungsi administrasi pada satu organ, sehingga Seksi Legal dan
Administrasi dan Seksi Administrasi Dana yang sekarang masuk dalam fungsi operasional perlu diubah dan dimasukan ke fungsi Administrasi; bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Peraturan Bupati Pemalang Nomor 38 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang, perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 ; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini memuat tentang ketentuan umum petunjuk pelaksanaan perusahaan daerah Bank Pengkreditan Rakyat, bentuk dan gambar logo PD BPR Bank Pemalang, Organ PD BPR Bank Pemalang, direksi, organisasi dan tata kerja PD BPR Bank Pemalang, kepegawaian, disiplin pegawai, rencana kerja dan anggaran, tahun buku dan perhitungan tahunan, penetapan dan penggunaan laba bersih, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, kerja sama, pembinaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2013.
49 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 58 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan Lembaga Keuangan Mikro yang Belum Berbadan Hukum di Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan penurunan tingkat kemiskinan dan pengangguran di Kabupaten Kutai Kartanegara, perlu dilakukan perluasan kesempatan berusaha, khususnya pada kelompok masyarakat golongan ekonomi lemah; usaha mikro dan kecil telah memberikan kontribusi dalam perekonomian nasional, khususnya dalam menciptakan lapangan pekerjaan dan mengurangi tingkat pengangguran; keberadaan lembaga keuangan mikro di masyarakat, telah berperan dalam membantu pembiayaan usaha mikro dan kecil karena letaknya yang tersebar di Kabupaten Kutai Kartanegara, serta persyaratannya yang mudah dipenuhi oleh masyarakat yang membutuhkan; sebagian lembaga keuangan mikro belum berbadan hukum sehingga diperlukan kejelasan status, pengaturan, pengawasan, pembinaan, dan pengembangannya; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d di atas perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penataan Lembaga Keuangan Mikro Yang Belum berbadan Hukum di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 1992; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2005; UU No.20 Tahun 2008; PP No.9 Tahun 1995; PP No.58 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.39 Tahun 2010; Perda No.1 Tahun 2008
Maksud diterbitkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan kejelasan status, pengaturan, pengawasan, pembinaan dan pengembangan terhadap LKM non bank yang belum berbadan hukum. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah untuk LKM non bank yang belum berbadan hukum. LKM berlandaskan pada asas : a. kemudahan; b. kebersamaan; c. keberlanjutan; d. kemandirian; e. keadilan; dan f. keterbukaan. Tujuan dilakukan Penataan/Pengembangan adalah : a. pelaku LKM maupun masyarakat mempunyai kepastian hukum dalam kegiatan simpan pinjam; b. memberdayakan ekonomi dan produktivitas masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah; c. mempermudah akses masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah untuk memperoleh pinjaman/pembiayaan mikro; dan d. meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah. Dalam rangka Peningkatan pengawasan dan pengendalian Koperasi dan BUMDes dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 50 Tahun 2012
PENETAPAN NOMOR REKENING BENDAHARA PENGELUARAN, BENDAHARA GAJI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DAN SEKOI.AH, PEMERINTAH KABUPATEN TORAJA UTARA PADA BANK SULSELBAR CABANG RANTEPAO
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2013/N0.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN NOMOR REKENING BENDAHARA PENGELUARAN,
BENDAHARA GAJI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DAN SEKOLAH,
PEMERINTAH KABUPATEN TORAJA UTARA
PADA BANK SULSELBAR CABANG RANTEPAO
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya Peningkatan Status PT. Bank Sulselbar Cabang Rantepao dan untuk kelancaran Pengelolaan Keuangan Daerah, maka dipandang perlu untuk menetapkan Nomor Rekening Bendahara Pengeluaran, Bendahara Gaji Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Sekolah, pada Bank Sulselbar Cabang Rantepao dengan Peraturan Bupati Toraja Utara.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 terrtartg Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungiawab Keuangan Negara
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Propinsi Sulawesi Selatan
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
10. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2O05 tentang Pinjaman Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2O05 tentang Dana Perimbangan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangal Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedornan Pengelolaan Keuangan Daerah;
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.73-165 Tahun 2011 tentang Pemberhentian Penjabat Bupati Toraja Utara dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara
19. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Toraja Utara
20. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Mengatur Tentang Penetapan Nomor Rekening Bendahara Pengeluaran, Bendahara Gaji Satuan Kerja Perangkat Daerah Dan Sekolah, Pemerintah Kabupaten Toraja utara Pada BANK SULSELBAR CABANG RANTEPAO. Rekening Bendahara Pengeluaran adalah Rekening tempat memindahbukukan dana dari Rekening Pengeluaran Daerah berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah; Rekening Bendahara Gaji adaJah Rekening tempat memindahbukukan dana dari Rekening Pengeluaran Daerah berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana untuk membayar Gaji Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Sekolah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2012.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 43 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN NOMOR REKENING KAS UMUM DAERAH,
REKENING PENERJMAAN DAN REKENING PENGELUARAN UANG PEMERINTAH
KABUPATEN TORAJA UTARA PADA BANK SULSELBAR
CABANG RANTEPAO
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya Peningkatan Status PT. Bank Sulselbar Cabang Rantepao dan untuk kelancaran Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya di bidang penerimaan dan
pengeluaran uang pada Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, dipandang perlu untuk menetapkan kembali nomor Rekening Kas Umum Daerah, Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran Uang pada Bank Sulselbar Cabang Rantepao dengan Peraturan Bupati Toraja Utara.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perirnbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Propinsi Sulawesi Selatan
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintalan (SAP)
13. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
16. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuaagan Daerah
18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangal dan Kinerja Instansi Pemerintah
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.73-165 Tahun 2011 tentang Pemberhentian Penjabat Bupati Toraja Utara dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan
21. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nornor 5 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara
22. Perafitran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Toraja Utara
23. Peraturan Daerah Kabupaten Toraj a Utara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
24. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
25. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Mengatur tentang Penetapan Nomor rekening kas umum daerah, rekening penerimaan dan rekening pengeluaran uang pemerintah kabupaten toraja utara pada Bank SULSELBAR Cabang Rantepao
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2012.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 38 Tahun 2012
Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Perkreditan Rakyat “Bank Pasar” Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang
Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 580/5478/95/Ek tentang Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Perkreditan Rakyat “Bank Pasar” Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang
Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 580/5479/95/Ek tentang Pegawai Perusahaan Daerah Perkreditan Rakyat “Bank Pasar” Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 53 Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang, menyebutkan bahwa hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bentuk dan Gambar Logo PD BPR Bank Pemalang
Bab III Organ PD BPR Bank Pemalang
Bab IV Direksi
Bab V Organisasi dan Tata Kerja PD BPR Bank Pemalang
Bab VI Kepegawaian
Bab VII Disiplin Pegawai
Bab VIII Rencana Kerja dan Anggaran
Bab IX Tahun Buku dan Perhitungan Tahunan
Bab X Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih
Bab XI Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi
Bab XII Kerjasama
Bab XIII Pembinaan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2012.
Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Perkreditan Rakyat “Bank Pasar” Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang, Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 580/5478/95/Ek tentang Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Perkreditan Rakyat “Bank Pasar” Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang dan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 580/5479/95/Ek tentang Pegawai Perusahaan Daerah Perkreditan Rakyat “Bank Pasar” Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang dicabut.
54 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 38 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Penyelesaian Tunggakan Kredit Usaha Kecil Pedesaan Gerbang Dayaku Tahun 2001-2002
ABSTRAK:
Pemberian kredit usaha kecil pedesaan dalam rangka untuk membantu usaha masyarakat dalam memperoleh pendapatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perlu pemberian kredit usaha kecil pedesaan; dalam pemberian kredit usaha kecil pedesaan mengalami tunggakan yang signifikan oleh karena itu perlu langkah-langkah kebijakan dalam penyelesaiannya; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Mekanisme Penyelesaian Tunggakan Kredit Usaha Kecil Pedesaan Gerbang Dayaku Tahun 2001 - 2002.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959l UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.1 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007; Permendagri No.37 Tahun 2001; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.16 Tahun 2010.
Maksud Mekanisme Penyelesaian Tunggakan Kredit Usaha Kecil Pedesaan Gerbang Dayaku Tahun 2001-2002 adalah untuk mengetahui dengan pasti kondisi perkembangan pelaksanaan Kredit Usaha Kecil Pedesaan Tahun 2001-2002; Maksud Mekanisme Penyelesaian Tunggakan Kredit Usaha Kecil Pedesaan Gerbang Dayaku Tahun 2001-2002 adalah untuk mengetahui dengan pasti kondisi perkembangan pelaksanaan Kredit Usaha Kecil Pedesaan Tahun 2001-2002; Penyelesaian Tunggakan Kredit Usaha Kecil Pedesaan Gerbang Dayaku Tahun 2001-2002 adalah sebagai berikut : a. melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait; b. membentuk tim terpadu antara Kabupaten, Kecamatan, Desa dan Kelurahan; c. menyampaikan daftar debitur oleh Bankaltim Cabang Tenggarong ke Kecamatan dan Desa/Kelurahan dengan difasilitasi oleh Bagian Administrasi Perekonomian untuk dilakukan inventarisasi; d. hasil inventarisasi diserahkan oleh Desa/Kelurahan ke Kecamatan dan diteruskan ke Bagian Administrasi Perekonomian; e. bagian administrasi perekonomian melakukan kompilasi/menyortir hasil inventarisasi yang telah diterima untuk mendapatkan nama-nama debitur yang
masih bisa ditagih dan debitur yang tidak ditagih; f. penyerahan rekapitulasi nama-nama debitur yang bisa ditagih dan yang tidak bisa ditagih ke Bupati Kutai Kartanegara untuk pengambilan kebijakan lebih lanjut; g. menyusun kebijakan tentang penghapusan terhadap tunggakan kredit yang tidak bisa ditagih; dan h. Penyesuaian nilai piutang pada Neraca Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Waktu Penyelesaian Tunggakan Kredit usaha Kecil Pedesaan Gerbang Dayaku Tahun 2001-2002 paling lama akhir Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 37 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penunjukan Bank Umum dan Pembukaan Rekening Penerimaan Dan Rekening Pengeluaran Pada Bank Umum
ABSTRAK:
Dalam dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah dan untuk mendukung kelancaran penerimaan dan pengeluaran daerah guna memaksimalkan pelayanan publik; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Penunjukan Bank Umum Dan Pembukaan Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran Pada Bank Umum.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.39 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.59 Tahun 2007; Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda No.16 Tahun 2010.
Rekening Penerimaan dioperasikan sebagai rekening bersaldo nihil yang seluruh penerimaannya dilimpahkan ke Rekening Kas Umum Daerah sekurang-kurangnya sekali sehari pada akhir hari kerja sebagaimana yang ditetapkan dalam perjanjian dengan Bank Umum bersangkutan. Rekening Pengeluaran pada bank umum yang ditunjuk diisi dengan dana yang bersumber dari Rekening Kas Umum Daerah. Jumlah dana yang disediakan pada Rekening Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan rencana pengeluaran untuk membiayai kegiatan pemerintahan yang telah ditetapkan dalam APBD. Jumlah dana yang disediakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk menampung rencana kegiatan beberapa SKPD yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Pemindahbukuan dana dari rekening penerimaan dan/atau rekening pengeluaran pada Bank Umum ke Rekening Kas Umum Daerah dilakukan atas perintah Bendahara Umum Daerah. Bentuk penerimaan daerah adalah seluruh penerimaan yang tertera dalam APBD Kabupaten Kutai Kartanegara. Penarikan dana dari Rekening pengeluaran di Bank Umum dilakukan atas perintah Bendahara Umum Daerah/ Kuasa Bendahara Umum Daerah. Pemindahbukuan dana dari rekening pengeluaran pada Bank Umum dilakukan atas perintah Bendahara Umum Daerah/ Kuasa Bendahara Umum Daerah. Uang Daerah meliputi rupiah dan valuta asing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 34 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Kepada Lembaga Keuangan Mikro Non Perbankan (Koperasi Dan Non Koperasi) Melalui Perbankan Di Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat