Peraturan ini mengatur tentang Penempatan Uang Daerah Dalam Bentuk Deposito Berjangka Pada Bank Umum yang meliputi Ketentuan Umum, Penempatan, Mekanisme Penempatan, Bunga, Pencairan, Pelapoeran, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat