Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Data dan Informasi Bidang Pekerjaan Umum Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan,Informasi Geospasial Nasional, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanah Bumbu sebagai salah satu Simpul Jaringan bertugas menyelenggarakan Informasi Geospasial berdasarkan tugas, fungsi, dan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan data dan informasi geospasial di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanah Bumbu perlu kesamaan pemahaman, tindak dan keterpaduan langkah dari seluruh unit kerja untuk mewujudkan suatu kesatuan data dan informasi geospasial di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanah Bumbu. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Data dan Informasi Geospasial Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Pengembangan Data dan Informasi bidang Pekerjaan Umum, meliputi Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Prosedur Penyelenggaraan data dan Informasi Geopasial Infrastruktur; Kodefikasi dan Format isian data Infrastruktur; Simbolisasi Muatan Peta Infrastruktur; Tata letak Peta Infrastruktur; Penyelenggara Data dan Informasi Geopasial.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2016.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau No. 20 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Portal Website Di Lingkungan Pemerintah kabupaten Sanggau
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjang pengembangan dan pelaksanaan publikasi guna keterbukaan informasi penyelenggaraan pemerintah kabupaten sanggau, perlu optimalisasi pemanfaatan website sebagai media resmi pemerintah kabupaten yang berfungsi untuk menyampaikan berbagai informasi pemerintahan kepada masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.36 Tahun 1999, UU No.11 Tahun 2008, UU No.14 Tahun 2008, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.52 tahun 2000, PP No.61 Tahun 2010, Kepres No.1 tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; website pemerintah kabupaten; konten website; perencanaan; pembangunan dan pengembangan; Pengendalian; Pengelola Website; Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2016.
8 Halaman, 4 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa teknologi informasi berkembang sangat pesat mendorong masyarakat lebih mudah dan cepat untuk memperoleh informasi dan menyampaikan aspirasi/ masukan atas kebijakan penyelenggaraan pemerintahan; bahwa untuk mewujudkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang optimal dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu adanya pedoman pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang tertib, transparan dan terintegrasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Hak dan Kewajiban
Bab V Pengelola Informasi
Bab VI Permohonan Informasi Publik
Bab VII TFPPIP
Bab VIII Standar Operasional Prosedur (SOP)
Bab IX Keberatan dan Penyelesaian Sengketa Informasi
Bab X Pembiayaan
Bab XI Pemantauan dan Evaluasi
Bab XII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2016.
Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2011dicabut.
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai No. 19 Tahun 2016
PEDOMAN PENGELOLAAN DAN TATA KERJA PENGELOLA PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BARRU
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2016/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan dan Tata Kerja Pengelola Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Barru
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Ncmor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Inforrnasi Publik dan Pasa.J 11
ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35
Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan
Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian
Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah maka untuk
tersedianya informasi yang dapat
dipertanggungjawabkan perlu mengatur ta.ta kerja clan
pedoman untuk mengelola pelayanan informasi di
lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Barru;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati
Barru tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi
dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Barru;
I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Oaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
111111111111HHIIIIIIIHIIIIIHI
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, KoJusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan
pemerintah dacrah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
lnfonnasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nemer 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Pera tu ran Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerin tahan Dae rah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
. . '
Tahun 2015 Nomor 58, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Infonnasi Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5149);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010
tentang Pedoman Pengelolaan Pe1ayanan lnformasi dan
Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 245);
11. Peraturan Komisi lnformasi Nomor 1 Tahun 2010
tentang Standar Layanan Jnformasi Publik;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Barr-u (Lembaran
Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 29,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor
6);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Barru Nomor 8
Tahun 2008 tenta.ng Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten
Barru Tahun 2008 Nomor 29, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Barru Nomor 6);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Barru Nomor 5
Tahun 2011 ten tang Pelayanan Publik (Lembaran
Daerah Kabupaten Barru Tahun 2011 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor
5);
BABI
KETEIITUAJf UMUM
BABll
RUAJfG LIIIGKUP PEDOMAII PEIIGELOLAAII
BAB III
KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2016.
NOMOR 19 TAHUN 2016
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesehatan masyarakat Kabupaten Konawe Selatan, diperlukan pengetahuan, pemahaman, kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk senantiasa membiasakan hidup sehat;
b. bahwa asap rokok dapat membahayakan kesehatan individu, masyarakat, dan lingkungan sehingga perlu dilakukan tindakan perlindungan terhadap paparan asap rokok;
c. bahwa dalarn rangka melindungi individu, masyarakat. dan lingkungan terhadap paparan asap rokok perlu diatur Kawasan Tanpa Rokok; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Kawasan Tanpa Rokok.
l. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsurncn [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999tentang Hak Asasi Manusia [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002tentang Perlindungan Anak (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nornor 109, Tarnbahan Lcrnbaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4235); 5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 t.entang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara [Lernbar Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lernbar Negara Republik Indonesia Nomor 4267);6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistern Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301 ); 7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungandan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140, Tarnbahan -Lernbaran Negara Nomor 5059); 8.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tcntang Kcsehatan [Lernbaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundaundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5234); Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah bcberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemcrintahan Daerah [Iembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2015 Nornor 58, Tarnbahn Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 567i; 11. Peraturan Pernerintah Nomor 19 Tahun 2003 tcntang Pengamann Rokok Bagi Kesehatan [Lernbaran Negara Tahun 2003 Nornor 36 Tambahan Lernbaran Negara Nomor4276); 12. Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pcmbagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, PernerintahanDaerah Propinsi, clan Pcmcrint.ahan Daerah Kabupaten/ Kota [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 13. Peratran Pernerintah Nornor 53 Tahun 2010 tenrang Dis.iplin PegawaiNegeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor5135); 14. Peraturan Bersarna Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/l/2011, Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedornan Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok; teritang Republik lembaran 10. Undarig-Undang Nornor 23 Tahun 2014 Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2014 No. 244, Tambahan 15. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Norn or 53 Tanun20 l l teniang Pembentukan Prociuk Hukurn Daerah; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 26 Tahun 2013 tentaugPcrubahan Kcernpat Aias Pcraruran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nornor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan r
gaisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupatcn Konawe Selatan (Lernbar Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nornor 26);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN TUJUAN
BAB III HAK DAN KEWAJIBAN
BAB IV KAWASAN TANPA ROKOK
BAB V RUANGAN/TEMPAT KHUSUS UNTUK MEROKOK (SMOKING AREA)
BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII SANKSI ADMINISTRASI
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2016.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 18 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeolaan jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, diperlukan suatu jaringan pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu danberkesinambungan secara terus menerus dan
berkelanjutan guna menunjang pembangunan dan pengembangan system informasi hukum di Kabupaten Hulu Sungai Tengah,dalam rangka pelaksanaan dokumentasi dan publikasi produk hukum daerah serta menunjang kerjasama dengan instansi terkait melalui pertukaran informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat perlu pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;Undang-Undang N omor 12 Tahun 2011;Undang-Undang N omor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 ;Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Maksud, Tujuan, Dan Fungsi
3.Pengelolaan
4.Pembinaan Dan Pengawasan
5.Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2016.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010
tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan
Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010;Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : tata kerja pejabat pengelola informasi dan dokumentasi; pelayanan informasi publik, hak dan kewajiban;klasifikasi informasi publik
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2016.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
a. bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan ketatapemerintahan yang baik untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan;
b. bahwa sehubungan dengan maksud sebagaimana tersebut pada huruf a serta sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Banyuwangi.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan JDIH Kab. Banyuwangi;
3. Pengelolaan JDIH;
4. Pendanaan;
5. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2016.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang No. 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Serang Gawe FM
ABSTRAK:
a.bahwa untuk lebih optimal dalam menyampaikan informasi pemerintahan daerah kepada masyarakat melalui media penyiaran, maka perlu adanya kelangsungan pengelolaan media penyiaran publik lokal;
b.bahwa Kabupaten Serang telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Radio Publik Lokal Kabupaten Serang, namun dalam rangka mendapatkan legalitas frekuesi, adanya perkembangan dan tuntutan keterbukaan informasi publik, serta membuat ciri khas Radio Kabupaten Serang, maka perlu merubah dan mengatur kembali pengelolaan dan penyelenggaraan radio publik lokal Kabupaten Serang;
UU No 32 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2000; UU No 32 Tahun 2002; UU No 14 Tahun 2008;UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 52 Tahun 2000; PP No 53 Tahun 2000; PP No 11 Tahun 2005; Perda Kab.Serang No 15 Tahun 2006; Perda No 18 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 9 Tahun 2013.
1.Ketentuan Umum; 2.Pendirian, Kedudukan Dan Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi; 3.Standar Program Komposisi Siaran; 4.Keuangan; 5.Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian; 6.Evaluasi Dan Pelaporan; 2.Ketentuan Lain-Lain Dn Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2016.
10 hlm, 1 lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat