Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 22 Tahun 2016

Pengembangan Data dan Informasi Bidang Pekerjaan Umum Kabupaten Tanah Bumbu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Pengembangan Data dan Informasi bidang Pekerjaan Umum, meliputi Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Prosedur Penyelenggaraan data dan Informasi Geopasial Infrastruktur; Kodefikasi dan Format isian data Infrastruktur; Simbolisasi Muatan Peta Infrastruktur; Tata letak Peta Infrastruktur; Penyelenggara Data dan Informasi Geopasial.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengembangan Data dan Informasi Bidang Pekerjaan Umum Kabupaten Tanah Bumbu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
22 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
22 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
22 Agustus 2016
Sumber
BD.2016/NO.22
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 460 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan