Informasi, Pers, Pos, dan Periklanan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2016/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Data dan Informasi Bidang Pekerjaan Umum Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan,Informasi Geospasial Nasional, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanah Bumbu sebagai salah satu Simpul Jaringan bertugas menyelenggarakan Informasi Geospasial berdasarkan tugas, fungsi, dan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan data dan informasi geospasial di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanah Bumbu perlu kesamaan pemahaman, tindak dan keterpaduan langkah dari seluruh unit kerja untuk mewujudkan suatu kesatuan data dan informasi geospasial di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanah Bumbu. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Data dan Informasi Geospasial Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum Kabupaten Tanah Bumbu.
- Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007.
- Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Pengembangan Data dan Informasi bidang Pekerjaan Umum, meliputi Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Prosedur Penyelenggaraan data dan Informasi Geopasial Infrastruktur; Kodefikasi dan Format isian data Infrastruktur; Simbolisasi Muatan Peta Infrastruktur; Tata letak Peta Infrastruktur; Penyelenggara Data dan Informasi Geopasial.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2016.
- 8 halaman
|