bahwa film sebagai karya seni budaya memiliki peran strategis dalam peningkatan ketahanan budaya bangsa dan kesejahteraan masyarakat lahir batin untuk memperkuat ketahanan nasional dan karena itu negara bertanggung jawab memajukan perfilman;
bahwa film sebagai media komunikasi massa merupakan sarana pencerdasan kehidupan bangsa, pengembangan potensi diri, pembinaan akhlak mulia, pemajuan kesejahteraan masyarakat, serta wahana promosi Indonesia di dunia internasional, sehingga film dan perfilman Indonesia perlu dikembangkan dan dilindungi;
bahwa film dalam era globalisasi dapat menjadi alat penetrasi kebudayaan sehingga perlu dijaga dari pengaruh negatif yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan jati diri bangsa Indonesia;
bahwa upaya memajukan perfilman Indonesia harus sejalan dengan dinamika masyarakat dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi;
bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman tidak sesuai lagi dengan perkembangan perfilman dan semangat zamannya sehingga perlu dicabut.
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28F, Pasal 28J, Pasal 31 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS, TUJUAN, DAN FUNGSI
3. KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN
4. HAK DAN KEWAJIBAN
5. KEWAJIBAN, TUGAS, DAN WEWENANG
PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
6. SENSOR FILM
7. PERAN SERTA MASYARAKAT
8. PENGHARGAAN
9. PENDIDIKAN, KOMPETENSI, DAN SERTIFIKASI
10. PENDANAAN
11. SANKSI ADMINISTRATIF
12. KETENTUAN PIDANA
13. KETENTUAN PERALIHAN
14. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2009.
Mencabut
Undang-Undang Nomor 33 tahun 2009 tentang Perfilman mencabut UU Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473)
Kegiatan perfilman dan usaha perfilman selain yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai wajib mengutamakan film Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan wajib mengutamakan penggunaan sumber daya dalam negeri secara optimal sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pendaftaran usaha dan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (8) diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata edar film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pertunjukan film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 33 diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengarsipan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai ekspor film dan impor film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, dan Pasal 43 diatur dalam Peraturan Menteri.
Pengangkatan dan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, kedudukan, keanggotaan, pedoman dan kriteria, serta tenaga sensor dan sekretariat lembaga sensor film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, dan Pasal 65 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
45
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BD No 33/2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik Di Lingkungan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, perlu upaya pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas;
b. bahwa Peraturan Walikota Salatiga Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 21 Tahun 2015, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan hurf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah;
UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 14 Tahun 2008, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 69 Tahun 1992, PP Nomor 61 Tahun 2010, Permendagri Nomor 3 Tahun 2017, Perda Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Perda Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2010 dan Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, akses informasi dan dokuemntasi publik, hak dan kewajiban, pengelola layanan informasi dan dokumentasi, standar operasional prosedur PPID, daftar informasi dan dokumentasi publik, ruang pelayanan informasi dan dokumentasi, sistem informasi dan dokuemntasi publik, laporan layanan informasi dan dokumentasi, mekanisme permohonan informasi dan dokumentasi, keberatan dan sengketa informasi, pendanaan, pembinaan dan pengendalian dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGAH
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan informasi dan dokumentasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan perlu dilakukan penataan dalam pengelolaannya; bahwa pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi sebagai acuan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sampai saat ini belum ada; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Daerah wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai Peraturan Perundang-undangan sehingga pedoman pengelolaannya perlu diatur dengan Peraturan Gubernur;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: struktur organisasi pelayanan informasi; mekanisme pengumpulan, pengklasifikasian, pendokumentasian dan pelayanan informasi; penyelesaian sengketa informasi; dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2012.
3 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 33 Tahun 2019
PENYELENGGARAAN DATA DAN INFORMASI INFRASTRUKTUR BERBASIS E-SPASIAL
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Data dan Informasi Infrastruktur Berbasis e-Spasial di Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Visi Walikota Kendari Tahun
2017-2022 yaitu Mewujudkan Kota Kendari Sebagai Kota
Layak Huni Yang Berbasis Ekologi, Informasi dan
Teknologi;
b. bahwa penyelenggaraan data dan informasi dimaksudkan
untuk meningkatkan pelayanan infrastruktur berbasis
e-spasial Pemerintah daerah kepada masyarakat;
c. bahwa dalam rangka implementasi pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2018 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kendari
Tahun 2017-2022;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan
Data dan Informasi Infrastruktur Berbasis e-Spasial di
Kota Kendari;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 Tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 3602);
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 4739) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5490);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi
Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5214);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 25/PRT/M/2014 Tentang
Penyelenggaraan Data dan lnformasi Geospasial
lnfrastruktur Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 48);
6. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 tahun 2008
Tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2008 Nomor 2);
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012
Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota
Kendari 2010-2030 (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2012 Nomor 1).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PROSEDUR PENYELENGGARAAN DATA DAN INFORMASI INFRASTRUKTUR BERBASIS e-SPASIAL
BAB III KODEFIKASI DAN FORMAT ISIAN DATA INFRASTRUKTUR
BAB IV SIMBOL MUATAN PETA INFRASTRUKTUR
BAB V TATA LETAK DAN KOORDINAT PETA INFRASTRUKTUR
BAB VI PENYELENGGARA DATA DAN INFORMASI INFRASTROKTOR BERBASIS e-SPASIAL
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 33 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat Dalam Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa pengaduan masyarakat merupakan salah satu bentuk partisipasi pengawasan masyarakat yang efektif dalam rangka ikut serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2009, PP No. 30 Tahun 1980, PP No. 10 Tahun 1983, PP No. 68 Tahun 1999, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perda No. 2 Tahun 2010, Perda No. 11 Tahun 2008, Permendagri No. 25 Tahun 2007, Permendagri No. 23 Tahun 2007, Permendagri No. 28 Tahun 2007, Permendagri No. 59 Tahun 2007, Permendagri No. 64 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Sumber Dan Materi Pengaduan, Sarana/Media Pengaduan, Mekanisme Penanganan Pengaduan, Mentoring Dan Evaluasi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2010.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 33 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendirian Radio Siaran Publik Daerah
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan penyiaran adalah sarana yang sangat penting dalam komunikasi massa yang dapat berguna untuk pendidikan, informasi, hiburan dan pengawasan sosial bagi masyarakat luas sehingga perlu adanya keseimbangan dan keberagaman dalam bidang informasi dan komunikasi melalui media penyiaran di wilayah administratif Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendirian Radio Siaran Publik Daerah Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Dewan Pengawas
Bab III Dewan Direksi
Bab IV Peraturan Peralihan
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kemudahan dalam berbagi pakai dan penyebarluasan informasi geospasial, perlu mengoptimalkan jaringan informasi geospasial dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di bidang informasi geospasial di Kabupaten Sukoharjo;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial, menyatakan Pemerintah Daerah menyelenggarakan Informasi Geospasial berdasarkan tugas, fungsi dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2018; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 76 Tahun 2020; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 46 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Jaringan IG dan SImpul Jaringan; Pengelolaan DG; Pengumpulan DG; Pengolahan DG dan IG; Penyimpanan dan Pengamanan DG dan IG; Penyebarluasan DG dan IG; Penggunaan IG; Koordinasi dan Sinkronisasi; Kerja Sama; Peran Masyarakat dan Dunia Usaha; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat