Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 33 Tahun 2019

Penyelenggaraan Data dan Informasi Infrastruktur Berbasis e-Spasial di Kota Kendari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PROSEDUR PENYELENGGARAAN DATA DAN INFORMASI INFRASTRUKTUR BERBASIS e-SPASIAL BAB III KODEFIKASI DAN FORMAT ISIAN DATA INFRASTRUKTUR BAB IV SIMBOL MUATAN PETA INFRASTRUKTUR BAB V TATA LETAK DAN KOORDINAT PETA INFRASTRUKTUR BAB VI PENYELENGGARA DATA DAN INFORMASI INFRASTROKTOR BERBASIS e-SPASIAL BAB VII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Data dan Informasi Infrastruktur Berbasis e-Spasial di Kota Kendari
T.E.U.
Indonesia, Kota Kendari
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
08 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2019
Tanggal Berlaku
08 Juli 2019
Sumber
Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 33
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kendari
Bidang
Halaman ini telah diakses 386 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan