PENYELENGGARAAN DATA DAN INFORMASI INFRASTRUKTUR BERBASIS E-SPASIAL
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Data dan Informasi Infrastruktur Berbasis e-Spasial di Kota Kendari
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan Visi Walikota Kendari Tahun
2017-2022 yaitu Mewujudkan Kota Kendari Sebagai Kota
Layak Huni Yang Berbasis Ekologi, Informasi dan
Teknologi;
b. bahwa penyelenggaraan data dan informasi dimaksudkan
untuk meningkatkan pelayanan infrastruktur berbasis
e-spasial Pemerintah daerah kepada masyarakat;
c. bahwa dalam rangka implementasi pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2018 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kendari
Tahun 2017-2022;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan
Data dan Informasi Infrastruktur Berbasis e-Spasial di
Kota Kendari;
- 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 Tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 3602);
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 4739) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5490);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi
Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5214);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 25/PRT/M/2014 Tentang
Penyelenggaraan Data dan lnformasi Geospasial
lnfrastruktur Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 48);
6. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 tahun 2008
Tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2008 Nomor 2);
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012
Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota
Kendari 2010-2030 (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2012 Nomor 1).
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PROSEDUR PENYELENGGARAAN DATA DAN INFORMASI INFRASTRUKTUR BERBASIS e-SPASIAL
BAB III KODEFIKASI DAN FORMAT ISIAN DATA INFRASTRUKTUR
BAB IV SIMBOL MUATAN PETA INFRASTRUKTUR
BAB V TATA LETAK DAN KOORDINAT PETA INFRASTRUKTUR
BAB VI PENYELENGGARA DATA DAN INFORMASI INFRASTROKTOR BERBASIS e-SPASIAL
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
- 16
|