RADIO SIARAN PUBLIK DAERAH
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2014/No.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendirian Radio Siaran Publik Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa penyelenggaraan penyiaran adalah sarana yang sangat penting dalam komunikasi massa yang dapat berguna untuk pendidikan, informasi, hiburan dan pengawasan sosial bagi masyarakat luas sehingga perlu adanya keseimbangan dan keberagaman dalam bidang informasi dan komunikasi melalui media penyiaran di wilayah administratif Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendirian Radio Siaran Publik Daerah Kabupaten Klaten;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 tahun 2012;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Dewan Pengawas
Bab III Dewan Direksi
Bab IV Peraturan Peralihan
Bab V Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
- 6 halaman
|