Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Sumber daya perikanan dan kelautan merupakan bagian dari kekayaan daerah yang sudah semakin terbatas sehingga perlu dimanfaatkan dan dikelola, dibina dan diawasi oleh Pemerintah Daerah dalam upaya pencapaian kemakmuran dan kesejahteraan rakyat dengan memperhatikan prinsip kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungannya.
Sumber hukum: UU No. 8 Tahun 1981; 21 1992; 6 1996; 23 1997; 15 1997; 27 2000; 5 2003; 10 2004; 31 2004; 32 2004; 33 2004; PP No. 54 Tahun 2002; 79 2005; 38 2007; 15. Permen Kelautan dan Perikanan No. Per.05/Men/2008; Perda Kab. Bangka Tengah No. 24 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Perikanan dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II AZAS DAN TUJUAN
BAB III JENIS USAHA DAN JENIS PERIZINAN
BAB IV KEWENANGAN PENERBITAN IZIN
BAB V TATA CARA PENERBITAN PERIZINAN USAHA PERIKANAN
BAB VI MASA BERLAKU DAN PERPANJANGAN PERIZINAN USAHA PERIKANAN
BAB VII PENGGUNAAN ALAT TANGKAP
BAB VIII BERAKHIRNYA IZIN
BAB IX LARANGAN
BAB X PENYIDIKAN
BAB XI SANKSI
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2005 Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Maros
ABSTRAK:
Sehubungan dengan Pembentukan Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Maros, maka Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Maros
perlu diadakan perubahan, perubahan sebagaimana dimaksuddi atas adalah
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik
dan Perlindungan Masyarakat
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian , Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme , Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia , Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan , Undang-undang Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah , Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Lingkup
Pemerintah Kabupaten Maros .
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 22 TAHUN 2008
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH
KABUPATEN MAROS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2010.
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 22 TAHUN 2008
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH
KABUPATEN MAROS
3
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA USAHA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dipandang perlu Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2006 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dilakukan penggantian dengan Peraturan Daerah yang baru sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Retribusi Jasa Usaha Daerah; Meliputi Nama, Objek dan Subjek serta Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Kadaluarsa Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Insentif Pemungutan; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku maka Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2001 Nomor 12) dan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2006 tentang Retribusi Penjualan Usaha Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2001 Nomor 13 seri B Nomor 2) dicabur dan dinyatakan tidak berlaku lagi
9 hlmn; 1 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Mamasa Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa sesuai kedudukan, tugas dan fungsinya mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa sebagaimana diatur dalam Perda No.12 Tahun 2008 telah terjadi perubahan terutama pada pasal 11, pasal 14, pasal 15, pasal 23, pasal 24, pasal 25, pasal 26, pasal 27,pasal 32, pasal 33, pasal 34.
dasar hukum: UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU No.20 Tahun 2001; UU No.11 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP RI No.20 Tahun 2001; PP RI No.38 Tahun 2007; PP RI No.41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Mamasa No.14 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan Perda No.12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Mamasa dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2010.
mengubah ketentuan Perda No.12 Tahun 2008 pasal 11 huruf b, ketentuan pasal 14 huruf f dihapus, ketentuan pasal 15 huruf b dan c dihapus dan diubah, ketentuan Pasal 18 huruf e diubah, ketentuan pasal 19 diubah, ketentuan Pasal 32 diubah, ketentuan pasal 33 huruf d dihapus dan diubah, ketentuan pasal 34 huruf b dan c dihapus dan diubah.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Subsidi Biaya Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK Negeri / Swasta Sederajat Dalam Rangka Wajib Belajar 12 Tahun Yang Bermutu Di Kabupaten Barito Timur
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka perluasan dan pemerataan kesempatan
memperoleh pendidikan minimal yang bermutu bagi setiap
warga masyarakat guna hidup mandiri atau melanjutkan
pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, pemerintah daerah perlu
merealisasikan penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah
yang mampu menunjang kapasitas masyarakat dalam mencapai
pemenuhan kebutuhan pendidikannya melalui pemberian Subsidi
Biaya Pendidikan. Bahwa penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah yang
bermutu sebagai wujud penyelenggaraan program wajib belajar
12 tahun dalam kerangka Sistem Pendidikan Nasional
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, perlu
memperoleh dukungan Subsidi Biaya Pendidikan yang berasal dari
APBD Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
FUNGSI DAN TUJUAN; BAB III
TATA CARA PEMBERIAN SUBSIDI BIAYA PENDIDIKAN; BAB IV
PENJAMINAN PELAKSANAAN SUBSIDI BIAYA PENDIDIKAN; BAB V
SUMBER PENDANAAN PENDIDIKAN; BAB VI
PENGELOLAAN DANA PENDIDIKAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; BAB VII
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA; BAB VIII
PENGAWASAN; BAB IX
SANKSI; BAB X
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2010.
Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2008 tentang Subsidi Biaya Pendidikan Pada
SD/MI,SMP/MTs Negeri?swasta,Sederajat di Kabupaten Barito
Timur di cabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
10 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN APBD KABUPATEN SITUBONDO TA 2010
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2010.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 12 Tahun 1985; 3. UU Nomor 21 Tahun 1997; 4. UU Nomor 28 Tahun 1999; 5. UU Nomor 25 Tahun 2000; 6. UU Nomor 17 Tahun 2003; 7. UU Nomor 1 Tahun 2004; 8. UU Nomor 10 Tahun 2004; 9. UU Nomor 15 Tahun 2004; 10. UU Nomor 25 Tahun 2004; 11. UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; 12. UU Nomor 33 Tahun 2004; 13. UU Nomor 28 Tahun 2009; 14. PP Nomor 28 Tahun 1972; 15. PP Nomor 109 Tahun 2000; 16. PP Nomor 24 Tahun 2004; 17. PP Nomor 23 Tahun 2005; 18. PP Nomor 24 Tahun 2005; 19. PP Nomor 54 Tahun 2005; 20. PP Nomor 55 Tahun 2005; 21. PP Nomor 56 Tahun 2005; 22. PP Nomor 57 Tahun 2005; 23. PP Nomor 58 Tahun 2005; 24. PP Nomor 65 Tahun 2005; 25. PP Nomor 72 Tahun 2005; 26. PP Nomor 79 Tahun 2005; 27. PP Nomor 8 Tahun 2006; 28. PP Nomor 3 Tahun 2007; 29. PP Nomor 38 Tahun 2007; 30. PP Nomor 39 Tahun 2007; 31. PP Nomor 61 Tahun 2007; 32. PP Nomor 108 Tahun 2007; 33. PP Nomor 5 Tahun 2009; 34. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 35. Permendagri Nomor 21 Tahun 2007; 36. Permendagri Nomor 25 Tahun 2009; 37. Permenkeu Nomor 84/PMK.07/2008; 38. Permenkeu Nomor 138/PMK.07/2009; 39. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2003; 40. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2003; 41. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2005; 42. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2006; 43. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2006; 44. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2006; 45. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 17 Tahun 2006; 46. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2007; 47. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 48. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008; 49. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2010.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 setelah perubaban dengan rincian:
1. Pendapatan setelah perubahan Rp. 674.388.428.190,37
2. Belanja setelah perubahan Rp. 754.883.967.566,24
3. Pembiayaan netto setelah perubahan Rp. 124.123.895.540,87
4. SiLPA setelah perubahan Rp. 43.628.356.165,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2010.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/No.4, SERI.A,2010/NO.4, TLD No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
Bahwa Sehubungan Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Maka Peraturan Daerah Yang Mengatur Tentang Pajak Hotel Perlu Disesuaikan. Bahwa Berdasarkan Ketentuan Pasal 2 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Telah Ditetapkan Pajak Hotel Sebagai Salah Satu Jenis Pajak Kabupaten/Kota
Dasar HUkum Dalam Peraturan Ini : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2010; PP No. 31 Tahun 1986; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 136 Tahun 2000; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kota Balikpapan No. 14 Tahun 2000; Perda Kota Balikpapan No. 8 Tahun 2003.
Ketentuan Umum, Nama, Objek Dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif Dan Cara Penghitungan Pajak, Saat Terutang Pajak, Tata Cara Penetapan, Masa Pajak Dan Wilayah Pemungutan, Pemungutan Pajak, Jatuh Tempo Dan Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Kedaluwarsa Penagihan, Keberatan, Banding Dan Gugatan, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Hak Mendahulu, Pembukuan, Pemeriksaan Dan Pengawasan, Instansi Pemungut, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Sanksi, Penyidikan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2010.
Pada Saat Peraturan Daerah Ini Mulai Berlaku, Maka Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2003 Nomor 4 Seri B Nomor 01 Tanggal 24 Pebruari 2003) Dicabut Dan Dinyatakan Tidak Berlaku Lagi.
Hal-Hal Yang Belum Cukup Diatur Dalam Peraturan Daerah Ini Sepanjang Mengenai Pelaksanaannya Akan Diatur Lebih Lanjut Oleh Walikota.
57 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng No 11 Tahun 1996 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah tentang Sumbangan Pihak Ketiga yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan Peraturan Perundangan oleh karenanya dipandang perlu dilakukan suatu perubahan ;
b. bahwa berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 188.34/17/SJ, tertanggal 5 Januari 2010 perihal Penataan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng No 11 Tahun 1996 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang No 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007.
1. Ketentuan dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f diubah; 2. Ketentuan Pasal 7 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat