organisasi-dan-tata-kerja
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Maros
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan Pembentukan Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Maros, maka Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Maros
perlu diadakan perubahan, perubahan sebagaimana dimaksuddi atas adalah
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik
dan Perlindungan Masyarakat
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian , Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme , Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia , Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan , Undang-undang Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah , Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Lingkup
Pemerintah Kabupaten Maros .
- PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 22 TAHUN 2008
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH
KABUPATEN MAROS
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2010.
- PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 22 TAHUN 2008
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH
KABUPATEN MAROS
- 3
|