Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum - Badan Informasi Geospasial
2024
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 5, http://jdih.big.go.id/
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Informasi Geospasial
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Badan
Informasi Geospasial selaku anggota jaringan
dokumentasi dan informasi hukum nasional
diwajibkan untuk melakukan pengelolaan dokumentasi
dan informasi hukum dengan menyediakan sarana dan
prasarana, sumber daya manusia, dan anggaran
Dasar hukum peraturan ini adalah Perpres Nomor 33 Tahun 2012; Perpres Nomor 128 Tahun 2022; Peraturan BIG Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai Organisasi JDIH BIG dengan susunan organisasi terdiri atas:
a. Penanggung Jawab;
b. Pusat JDIH BIG;
c. Anggota JDIH BIG; dan
d. Tim Pengelola JDIH BIG; sumber daya manusia, sarana, dan prasarana; dan pendanaan
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2024.
6 hlm; hlm 1 sd 5 batang tubuh, hlm 6 lampiran
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2024
Organisasi - Tata Kerja - Balai Geospasial Pesisir dan Gumuk Pasir
2024
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 4, BN 2024 (855); 8 hlm
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Geospasial
Pesisir dan Gumuk Pasir
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan
tugas dan fungsi Badan Informasi Geospasial dalam
memberikan layanan pengelolaan informasi geospasial
pesisir dan gumuk pasir, perlu dibentuk unit pelaksana
teknis untuk mengelola layanan informasi geospasial
pesisir dan gumuk pasir
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 4 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; Perpres Nomor 128 Tahun 2022; Peraturan BIG Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Balai Geospasial Pesisir dan Gumuk Pasir; susunan organisasi yang terdiri atas a. Subbagian Umum; dan
b. kelompok jabatan fungsional; tata kerja; jabatan; lokasi; dan pendanaan Balai Geospasial Pesisir dan Gumuk Pasir
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2024.
8 hlm; hlm 1 sd 7 batang tubuh, hlm 8 lampiran
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2024
Mekanisme - Tata Kerja - Pakai Data - Informasi Geospasial - Kebijakan - Satu Peta
2024
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 3, BN 2024 (398); 10 hlm
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Mekanisme dan
Tata Kerja Berbagi Pakai Data dan Informasi Geospasial
Kebijakan Satu Peta
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung penguatan jaringan
informasi geospasial nasional dalam berbagi pakai data
dan informasi geospasial hasil percepatan pelaksanaan
kebijakan satu peta serta untuk menjalankan
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada
Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 23
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan
Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat
Ketelitian Peta Skala 1:50.000, diperlukan pengaturan
mengenai mekanisme dan tata kerja berbagi pakai data
dan informasi geospasial hasil percepatan pelaksanaan
kebijakan satu peta
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 4 Tahun 2021 sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; Perpres Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PErpres Nomor 23 Tahun 2021; Perpres Nomor 128 Tahun 2022; Permenko Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan BIG Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai pelaksanaan berbagi pakai data Data Geospasial dan Informasi Geospasial Kebijakan Satu Peta, serta Informasi Geospasial Tematik.
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2024.
10 hlm
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2024
Organisasi - Tata Kerja - Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial
2024
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 2, BN 2024 (395); 8 hlm
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Jasa
dan Produk Geospasial
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan
tugas dan fungsi Badan Informasi Geospasial dalam
memberikan layanan jasa dan produk di bidang
informasi geospasial serta untuk mewujudkan
organisasi Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial
yang efektif dan efisien, perlu dilakukan penataan
organisasi dan tata kerja Balai Layanan Jasa dan
Produk Geospasial
Dasar Hukum peraturan ini adalah UU Nomor 4 Tahun 2011 sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; Perpres Nomor 128 Tahun 2022; Peraturan BIG Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; kelompok jabatan fungsional; jabatan administrator dan kepala balai layanan jasa dan produk geospasial
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan
Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 836) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm; hlm 1 sd 7 batang tubuh, hlm 8 lampiran
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2024
Pedoman - Penyelenggaraan Perpustakaan - Ombudsman Republik Indonesia
2024
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 60, BN 2024 (911); 13 hlm
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik
Indonesia
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan arah dan kebijakan dalam
penyelenggaraan perpustakaan serta mewujudkan
pelayanan informasi secara profesional dan prima di
lingkungan Ombudsman Republik Indonesia, perlu
adanya pedoman penyelenggaraan perpustakaan
Ombudsman Republik Indonesia
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007; UU Nomor 37 Tahun 2008; PP Nomor 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 48 Tahun 2017; PP Nomor 64 Tahun 2012; PP Nomor 24 Tahun 2014; Perpres Nomor 20 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 108 Tahun 2017; Peraturan Ombudsman Nomor 43 Tahun 2020; Peraturan Perpusnas Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai tugas dan fungsi Perpustakaan Ombudsman; Sasaran Perpustakaan Ombudsman; Sumber Daya Perpustakaan Ombudsman; Tata Kelola; dan Kerja sama
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2024.
13 hlm
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 59, BN 2024 (529); 1 hlm
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi danmenciptakan keseragaman dalam pembentukan
produk hukum di lingkungan Ombudsman, perlu diatur tata cara pembentukan produk hukum di
lingkungan Ombudsman yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang
mengikat semua unit yang berwenang membentuk produk hukum;
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 37 Tahun 2008; PP Nomor 21 Tahun 2011; Perpres Nomor 20 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2017; Peraturan Ombudsman Nomor 43 Tahun 2020
PEraturan ini mengatur mengenai jenis produk hukum dan materi muatannya. Jenis Produk Hukum terdiri atas:
a. Produk Hukum yang merupakan Peraturan
Perundang-undangan; dan
b. Produk Hukum lainnya yang hanya berlaku di
internal Ombudsman; autentifikasi, pendokumentasian, dan penyebarluasan, dan partisipasi masyararakat pada tahapan pembentukan Peraturan Ombudsman
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2024.
Peraturan Menteri Pertanian NO. 11, BN.2024 (714)/8 hlm
Peraturan Menteri Pertanian tentang tentang Kriteria dan Persyaratan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu pada Subsektor Peternakan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang
Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di
Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah
Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian
tentang Kriteria dan Persyaratan Pemberian Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang
Usaha Tertentu pada Subsektor Peternakan
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di DaerahDaerah Tertentu, Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang
Kementerian Pertanian, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pertanian
Peraturan ini mengatur tentang Kriteria dan Persyaratan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu pada Subsektor Peternakan
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
Peraturan Menteri Pertanian NO. 10, BN.2024 (713)/15 hlm
Peraturan Menteri Pertanian tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi
ABSTRAK:
a. bahwa pengaturan mengenai penyediaan, peredaran, dan
pengawasan ayam ras dan telur konsumsi dalam
perkembangannya, perlu dilakukan penyesuaian terkait
dengan landasan kebijakan pengendalian produksi ayam
ras dan telur konsumsi, pengembangan sistem informasi
perunggasan nasional, serta penguatan pengawasan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pertanian tentang Penyediaan, Peredaran, dan
Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang
Kementerian Pertanian , Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, Penyadiaan, Peredaran, Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi, sanksi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/PK.230/9/2017
tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras
dan Telur Konsumsi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Pertanian NO. 7, BN.2024 (653)/14 hlm
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperhatikan lingkungan strategis
dan kebutuhan peningkatan layanan veteriner di
wilayah Papua, perlu dilakukan peningkatan
organisasi Unit Pelaksana Teknis Loka Veteriner
Jayapura menjadi Balai Veteriner Jayapura di
Kementerian Pertanian;
b. bahwa peningkatan organisasi Unit Pelaksana Teknis
Loka Veteriner menjadi Balai Veteriner Jayapura telah
mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor
12 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal
Peternakan dan Kesehatan Hewan
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan
Kesehatan Hewan
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2024.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2023 diubah
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat