Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting Tingkat Kota Bima.
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019, Dan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016
Materi Pokok : Pilar Penanganan Stunting, Ruang Lingkup, Pendekatan,Edukasi Pelatihan Dan Penyuluhan Gizi, Penelitian Dan Pengembangan, Penguatan Kelembagaan, Penajaman Sasaran Wilayah Penanganan Stunting, Peran Serta Masyarakat, Pencatatan Dan Pelaporan, Penghargaan, Dan Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2022.
Jumlah Halaman : 15 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 32 Tahun 2022
Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemerintah Kota Pagar Alam
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan adalah bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 6 Tahun 2022 tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan dalam
Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik Pemerinta Daerah, perlu dibuat petunjuk teknis dan dalam rangka tertib administrasi Pengelolaan Keuangan Daerah terkait dengan pembayaran dana kapitasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan dalam upaya memberikan fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berupa Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional;
Dasar hukum peraturan ini adalah pasal 18 ayat (60) UUD Tahun 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 40 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden No 32 Tahun 2014; Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan No 43 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan No 14 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 28 Tahun 2021;Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 6 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 8 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Petunjuk teknis penggunaan jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan dalam pemanfaatan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah, Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Diatur mengenai ketentuan umum, pemanfaatan dana kapitasi, pembayaran jasa pelayanan kesehatan, dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
Mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemerintah Kota Pagar Alam
16 hlm, Lampiran: 9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 32 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peran Kelurahan/Ohoi Dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi di Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa stunting merupakan kondisi gagal tumbuh anak balita karena kekurangan gizi kronis terutama pada seribu hari pertama kehidupan (HPK) sehingga mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan otak anak dan beresiko lebih tinggi menderita penyakit kronis dimasa dewasanya, Kota Tual masuk dalam lokus stunting tahun 2022. Pencegahan stunting memerlukan intervensi yang terpadu mencakup intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif melalui konvergensi stunting terintegrasi termasuk mendorong Peran Kelurahan di Kota Tual. Untuk menanggulangi kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis (stunting) terutama pada 1.000 (seribu) hari pertama kehidupan di tingkat Kelurahan, perlu disusun pedoman bagi Kelurahan dalam pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tual tentang Peran Kelurahan/Ohoi dalam Pencegahan dan Penurunan stunting Terintegrasi di Kota Tual.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; ndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; dan Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 10 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Peran Kelurahan/Ohoi Dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi di Kota Tual.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan dan jangkauan pelayanan kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dengan agenda pembangunan kesehatan bagi masyarakat diperlukan suatu pengaturan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan. Dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang lebih cepat, tepat, murah dan aman, perlu penataan Sistem Penyelenggaraan rujukan kesehatan yang berjenjang dan berkesinambungan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tual.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 001 Tahun 2012; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan serta derajat kesehatan masyarakat di Kota Palangka Raya serta, maka pemerintah menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukkan Kotapradja- Palangka Raya;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahm 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Dalam Bidang Kesehatan;
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan;
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan;
Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran, Iuran Peserta Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja Dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III, dan Bantuan Iuran Bagi Peserta Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja Dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas II Oleh Pemerintah Pusat dan Atau Pemerintah Daerah;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah.
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Penyelenggaraan Jamkesda;
4. Kepesertaan;
5. Pendataan, Pendaftaran, Verifikasi dan Validasi Peserta;
6. Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan;
7. Pendanaan dan Tata Cara Pembayaran;
8. Penatausahaan Keuangan;
9. Monitoring dan Evaluasi;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Daerah Kota Palangka Raya
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2022 Nomor 31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Pemberian Insentif bagi Tenaga Kesehatan Dan non Kesehatan Dalam Penanganan Corona Virus Disease-2019 Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan apresiasi dan penghargaan yang adil bagi tenaga kesehatan dalam penanganan dan penanggulangan COVID 19 di Kota Padang Panjang, Pemerintah Daerah memberikan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan;
bahwa agar pelaksanaan pemberian insentif dan santunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perlu diatur dalam suatu standar biaya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota ten tang Standar Biaya Pemberian Insentif bagi Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan dalam Penanganan Corona Virus Disease-2019 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2020, Peraturan WaIikota Padang Panjang Nomor 57 Tahun 2021,
Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah dalam pemberian insentif bagi Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan dalam Penanganan Corona Virus Disease-2019 Tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2022.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 30 Tahun 2022
KESEHATAN - IBU, - BAYI - BARU - LAHIR, - BAYI - DAN - ANAK
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BERITA DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2022 NOMOR 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi Dan Anak
ABSTRAK:
bahwa kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak termasuk dalam kebutuhan dasar yang pemenuhannya menjadi tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan Pemerintah Daerah sekaligus sebagai indikator keberhasilan pembangunan kesehatan nasional dan menjadi target pembangunan seluruh bangsa di era pembangunan berkelanjutan (Suistanable Development Goals); bahwa upaya Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, dan Anak ditujukan untuk menjaga kesehatan ibu sehingga mampu melahirkan dan mempersiapkan generasi masa depan yang sehat, cerdas dan berkualitas serta untuk menurunkan angka kematian ibu, bayi dan anak; bahwa untuk mewujudkan program pembangunan dan pelayanan kesehatan ibu, bayi baru lahir dan anak yang optimal, menyeluruh dan terpadu di Kota Binjai perlu diatur dalam peraturan wali kota;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, JAMINAN PELAYANAN KESEHATAN IBU, BAYI BARU LAHIR, BAYI DAN ANAK (KIBBLA), ASI EKSKLUSIF, IMD DAN IMUNISASI(ASI Eksklusif, IMD, Imunisasi), HAK DAN KEWAJIBAN(Hak, Kewajiban), WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH, PENYELENGGARAAN KIBBLA(Pelayanan Kesehatan Ibu(Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil, Pelayanan Persalinan, Pelayanan Nifas, Pelayanan Keluarga Berencana), Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak), TENAGA KIBBLA, PENDANAAN, PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN(Pembinaan, Pengawasan, Pelaporan), PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA KIBBLA, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
14 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 30 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BD Tahun 2022 Nomor 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya perlu dilakukan gerakan yang sistematis dan terus menerus untuk mendorong masyarakat berperilaku hidup sehat; b. bahwa untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan bagi setiap orang untuk hidup sehat perlu didukung oleh kualitas lingkungan, ketersediaan sarana dan prasarana serta keterlibatan aktif seluruh komponen baik pemerintah daerah, sektor non pemerintah, dan masyarakat; c. bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, perlu untuk mengambil langkah langkah untuk mewujudkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kota Tangerang dan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat;
1. Pasal 18 ayat 6 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3518); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 2269/Menkes/Per/XI/2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 755); 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Gizi Seimbang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1110); 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1223); 8. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERENCANAAN
BAB II PELAKSANAAN GERMAS
BAB IV PEMANTAUAN, EVALUASI DAN LAPORAN
BAB IV PENDANAAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
28
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Operasional Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Jaringannya Dalam Wilayah Dinas Kesehatan Kota Bima
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan,khususnya melalui upaya kesehatan promotif dan upaya kesehatan preventif bagi seluruh masyarakat,perlu adanya bantuan operasional kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kota Bima
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2022
Materi Pokok : Ruang Lingkup,Pendanaan, dan Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
Jumlah Halaman : 10 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 29 Tahun 2022
PENGELOLAAN - DANA - KLAIM - PELAYANAN - KESEHATAN - DI - RUMAH - SAKIT - UMUM - DAERAH - DR. - R.M. - DJOELHAM - BINJAI
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BERITA DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2022 NOMOR 29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Dana Klaim Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R.M. Djoelham Binjai
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan perlu tata kelola dana klaim pelayanan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan kesehatan; bahwa dalam rangka memberikan jaminan pelayanan kesehatan masyarakat perlu pengelolaan dana klaim pelayanan kesehatan secara efektif, efisien, transparan dan bertanggungjawab; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam pengelolaan dana klaim pelayanan kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP DAN SUMBER DANA, BESARAN TARIF PELAYANAN, PENGORGANISASIAN, PENGELOLAAN DANA, PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2022.
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini maka, Peraturan Walikota Binjai Nomor 10 Tahun 2014, Peraturan Walikota Binjai Nomor 41 tahun 2014, Keputusan Walikota Binjai Nomor 445.447/K/2014, Keputusan Walikota Binjai Nomor 188.45-379/K/Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat