Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, JAMINAN PELAYANAN KESEHATAN IBU, BAYI BARU LAHIR, BAYI DAN ANAK (KIBBLA), ASI EKSKLUSIF, IMD DAN IMUNISASI(ASI Eksklusif, IMD, Imunisasi), HAK DAN KEWAJIBAN(Hak, Kewajiban), WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH, PENYELENGGARAAN KIBBLA(Pelayanan Kesehatan Ibu(Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil, Pelayanan Persalinan, Pelayanan Nifas, Pelayanan Keluarga Berencana), Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak), TENAGA KIBBLA, PENDANAAN, PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN(Pembinaan, Pengawasan, Pelaporan), PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA KIBBLA, KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat