1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Penyelenggaraan Jamkesda; 4. Kepesertaan; 5. Pendataan, Pendaftaran, Verifikasi dan Validasi Peserta; 6. Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan; 7. Pendanaan dan Tata Cara Pembayaran; 8. Penatausahaan Keuangan; 9. Monitoring dan Evaluasi; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat