Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 32 Tahun 2022

Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting Tingkat Kota Bima.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok : Pilar Penanganan Stunting, Ruang Lingkup, Pendekatan,Edukasi Pelatihan Dan Penyuluhan Gizi, Penelitian Dan Pengembangan, Penguatan Kelembagaan, Penajaman Sasaran Wilayah Penanganan Stunting, Peran Serta Masyarakat, Pencatatan Dan Pelaporan, Penghargaan, Dan Pendanaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bima Nomor 32 Tahun 2022 tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting Tingkat Kota Bima.
T.E.U.
Indonesia, Kota Bima
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Woha
Tanggal Penetapan
01 September 2022
Tanggal Pengundangan
01 September 2022
Tanggal Berlaku
01 September 2022
Sumber
Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Bima
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bima
Bidang
Halaman ini telah diakses 406 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan