Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas Dan Kendaraan Dinas Jabatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas, ketertiban, kemudahan identifikasi dan pengendalian penggunaan kendaraan dinas, perlu mengatur mengenai tanda nomor kendaraan perorangan dinas dan kendaraan dinas jabatan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 2014, PP No.84 Tahun 2014, Permendagri No.19 Tahun 2016, Peraturan Kapolri No.5 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tanda Nomor Kendaraan Dinas; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
Peraturan Bupati ini memiliki 6 halaman dan 4 halaman penjelasan;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 109 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 109, BD.2017/No. 109 Seri E Nomor 84
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir di Pasar Kutoarjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa Retribusi Tempat Khrusus Parkir
sebagaimana di atur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2011,
merupakan salah satu bentuk Retribusi Daerah
yang perlu dikelola guna peningkatan Pendapatan
Asli Daerah;
b. bahwa untuk tertib administrasi, transparansi
dan akuntabilitas pemungutan Retribusi Tempat
Khusus Parkir khususnya yang berlokasi di Pasar
Kutoarjo perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat
Khusus Parkir di Pasar Kutoarjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 200S
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Indonesia Tahun 20055 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Keuangan Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor
10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempa.t Parkir
Khusus (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2011 Nomor 10); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor
22 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2016 Nomor 22);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Setiap kendaraan yang parkir di Tempat Khusus Parkir Pasar Kutoarjo, dipungut Retribusi
Daerah Kabupaten
Tata cara
sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Puvorejo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 107 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 107, BD.2017/No. 107 Seri E Nomor 84
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah
Kbupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2011
tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan
Umum telah ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo
Nomor 54 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi
Jalan Umum; b. bahwa sejalan dengan Perkembangan keadaan,
khusus berubahnya area Parkir di tepi jalan umum,
maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada
huruf a sudah tidak sesuai lag dengan keadaan
sehingga perlu ditinjau kembali dengan menerbitkan
Peraturan yang baru; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan
Parkir di Tepi Jalan Umum;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi
Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2011 Nomor 9);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 22
Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 22);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Setiap kendaraan yang Parkir di Tepi Jalan Umum, dikenakan
Retribusi sesuai dengan tarif yang dan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 41 Tahun 2016 tentang Peninjauan
Kembali Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 54 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2011, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 105 Tahun 2017
Pajak dan Retribusi DaerahLalu Lintas, JalanStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 65 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Pajak Penerangan Jalan
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 105, BD.2017/No. 105 Seri E Nomor 83
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 65 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa sebagai peraturan pelaksanaan dari
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18
Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, telah
diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 65
Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang
Pajak Penerangan Jalan;
b. bahwa dengan adanya Perubahan Penghitungan
Tarif Pajak Penerangan Jalan maka Peraturan
Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah
tidak sesuai lagi, sehingga perlu di ubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 65 Tahun
2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun
2010 tentang Pajak Penerangan Jalan;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daeratr-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 77 Tahun 2009 tentang
Keterangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Negara Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara
Nomor 4578);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18
Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perahrran
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2010
tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2017 Nomor 14);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Bupati Purworejo Nomor 65 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor
18 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (Berita Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2011 Nomor 65)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 65 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor
18 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (Berita Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2011 Nomor 65)
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 101 Tahun 2017
Peraturan Bupati Pati Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian
Tugas Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH TERMINAL - pembentukan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 92, BD.2017/No.92
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Terminal pada Dinas Perhubungan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan
Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pada
Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk unit
pelaksana teknis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pati
tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
Terminal pada Dinas Perhubungan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 132 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 57 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, klasifikasi dan susunan organisasi, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan rincian tugas, kepegawaian, tata kerja, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Bupati Pati Nomor 38 Tahun 2008 dicabut.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 77 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD NO 69 tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TEKNIS SISTEM PENGELOLAAN DATA BASE JALAN DAN JEMBATAN KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk terkoordinasinya dan terintegrasinya data
jaringan jalan dan Jembatan di Kabupaten Penajam Paser
Utara, diperlukan suatu pedoman yang mengatur sistem
pengelolaan database jalan dan Jembatan Kabupaten;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Teknis Sistem Pengelolaan Database Jalan Dan
Jembatan Kabupaten Penajam Paser Utara;
Pasal 18 ayat6 UUD 1945 UU No 7 tahun 2002; UU No 38 tahun 2004; UU No 11 tahun 2008; UU No 4 tahun 2011; PP No 34 tahun 2006; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 2015; Permen PUPR No 19/PRT/M/2011; Kep Dirjen Bina Marga No 77/KPTS/Db/1990;
Sistem Pengelolaan Database adalah suatu sistem atau perangkat lunak yang dirancang untuk mengelola suatu database dan menjalankan operasi terhadap data sehingga dapat menghasilkan keluaran sesuai dengan yang dibutuhkan oleh pengguna. Pengaturan Pedoman Teknis Sistem Pengelolaan Database Jalan Dan Jembatan Kabupaten Penajam Paser Utara bermaksud sebagai pedoman bagi SKPD dalam melaksanakan pengelolaan database Jaringan Jalan dan Jembatan di Daerah. Pelaksanaan Pengelolaan Database Jalan Dan Jembatan di daerah bertujuan untuk tercapainya koordinasi dan integrasi data jaringan jalan dan jembatan Kabupaten. Pelaksanaan Sistem Pengelolaan Database yang dituangkan dalam aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Database Jalan dan Jembatan Daerah (SiPDJD). dan Biaya Pelaksanaan Sistem Pengelolaan Database Jalan dan Jembatan Kabupaten dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai kemampuan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
Keputusan Kepala Dinas urusan bina marga
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 63 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Terminal pada Dinas Perhubungan Kabupaten Majene
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten
Majene Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majene, yang
menyatakan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai
kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, rincian
tugas unit serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja
di bawahnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Majene
tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas
Terminal pada Dinas Perhubungan Kabupaten Majene;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara;
4. Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
berapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan
Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan
Struktural;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Majene.
Pembentukan UPTD Terminal, aturan tentang kedudukan, tugas pokok, fungsi, tata kerja hingga pembiayaannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
Peraturan Bupati Majene Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Majene sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Majene Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Bupati Majene Nomor 10 tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat