RETRIBUSI-PELAYANAN-PARKIR-DI-TEPI-JALAN-UMUM
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 107, BD.2017/No. 107 Seri E Nomor 84
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah
Kbupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2011
tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan
Umum telah ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo
Nomor 54 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi
Jalan Umum; b. bahwa sejalan dengan Perkembangan keadaan,
khusus berubahnya area Parkir di tepi jalan umum,
maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada
huruf a sudah tidak sesuai lag dengan keadaan
sehingga perlu ditinjau kembali dengan menerbitkan
Peraturan yang baru; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan
Parkir di Tepi Jalan Umum;
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi
Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2011 Nomor 9);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 22
Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 22);
- Materi Pokok Perbup ini adalah: Setiap kendaraan yang Parkir di Tepi Jalan Umum, dikenakan
Retribusi sesuai dengan tarif yang dan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 41 Tahun 2016 tentang Peninjauan
Kembali Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 54 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2011, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
- 18 Halaman
|