Materi Pokok Perbup ini adalah: Setiap kendaraan yang parkir di Tempat Khusus Parkir Pasar Kutoarjo, dipungut Retribusi Daerah Kabupaten Tata cara sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Puvorejo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat