Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2018 Nomor 170
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8931 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, maka beberapa ketentuan Peraturan Daerah tersebut perlu diubah; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Ternate No. 8 Tahun 2010.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2010 Nomor 56) diubah sebagai berikut :
1. Pasal 30 dihapus.
2. Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 31
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2018.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No. 2/ 2018 Seri E Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Desa
ABSTRAK:
Bahwa kerja sama desa dengan desa lain dan/ atau dengan pihak ketiga sangat diperlukan guna mendukung penyelenggaraan kewenangan desa di bidang pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. bahwa kerja sama desa perlu diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga pelaksanaannya berjalan secara efektif dan efisien serta menguntungkan para pihak yang bekerjasama. bahwa untuk memberikan pedoman dan acuan bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan kerjasama, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2000 tentang Kerjasama Antar Desa dan/ atau Antar Kelurahan, namun Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup Kerja Sama Desa, Bidang Dan Potensi Desa, BKAD, Tata Cara Kerja Sama Desa, Perubahan Atau Berakhirnya Kerja Sama Desa, Penyelesaian Perselisihan, Pembiayaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, rencana tata ruang wilayah dapat ditinjau 1(satu) kali dalam 5(lima) tahun dan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029 perlu dilakukan penyesuaian kembali sesuai dengan dinamika pembangunan
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No.7 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No.26 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014; UU No.37 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017; Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 17/PRT/M/2009; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2009
- Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2009 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 setelah angka 51 (lima puluh satu) ditambah sampai angka 67 (enam puluh tujuh).
2. Ketentuan Pasal 3 diubah
3. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) dihapus
4. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf g dihapus dan ditambah huruf i, ayat (2) diubah
5. Ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf i diubah
6. Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisip 1 (satu) Pasal yakni Pasal 17a
7. Ketentuan Pasal 20 ayat (2) ditambah 2 (dua) huruf, yakni huruf e dan huruf f
8. Ketentuan Pasal 21 huruf d diubah dan ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf e
9. Ketentuan Pasal 22 diubah
10. Diantara Pasal 22 dan Pasal 2 disisip 1 (satu) Pasal yakni Pasal 22a
11. Ketentuan Pasal 23 diubah
12. Ketentuan Pasal 24 diubah
13. Diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisip 1 (satu) Pasal yakni Pasal 24a
14. Diantara Pasal 29 dan Pasal 30 disisip 1 (satu) Pasal yakni Pasal 29a
Dst........
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2018.
MERUBAH QANUN KOTA BANDA ACEH NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA BANDA ACEH TAHUN 2009-2029
70 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2018
PENYELENGARAAN - DAN - RETRIBUSI - IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daearah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2012
bahwa sehubungan dengan adanya penataan kelembagaan
Perangkat Daerah yang mengakibatkan terjadinya
perubahan nomenklatur dan adanya hal yang belum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 perlu diubah
dasar hukum dalam peraturan ini antara lain : Pasal 18 ayat (6) UU 1945;UU no 6 tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 28 Tahun 2007 ;UU No 37 Tahun 2003;UU No 28 tahun 2009;UU no 23 tahun 2014 sebgaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 69 Tahun 2010;PP No 91 Tahun 2010;PP No 55 Tahun 2016;Kepmendagri No 178 Tahun 1997;Perda No 6 Tahun 2012;
Materi pokok dalam peraturan ini adalah ; Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Ogan Komering Ulu Timur
Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melindungi kepentingan umum, menjamin kebenaran dalam pengukuran alat ukur, takar, timbang dan perlengkapanya serta menciptakan ketertiban dan kepastian hukum perlu dilakukan tera/ tera ulang; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf 1 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu mengatur ketentuan tentang retribusi pelayanan tera/ tera ulang dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985.
Materi Pokok terdiri dari: I Ketentuan Umum; II Nama, Objek dan Subjek Retribusi; III Golongan Retribusi; IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; V Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; VII Penyesuaian Tarif Retribusi; VIII Tata Cara dan Wilayah Pemungutan; IX Saat Retribusi Terutang; X Tata Cara Pembayaran; XI Sanksi Administratif; XII Tata Cara Penagihan; XIII Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; XIV Keberatan; XV Pengembalian Kelebihan Pembayaran; XVI Kadaluarsa Penagihan; XVII Insentif Pemungutan; XVIII Pendelegasian Pelayanan; XIX Masa Berlaku Tera/ Tera Ulang; XX Ketentuan Penyidikan; XXI Ketentuan Pidana; XXII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 29 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan dengan adanya pertumbuhan ekonomi serta perkembangan situasi dan kondisi pada saat ini, maka Peraturan Daerah Kota
Madiun Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek dipandang sudah tidak sesuai, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Bermotor Umum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2011 Nomor 6/C); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2016 Nomor 1/C); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2017 Nomor 5/D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madiun Nomor 39);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2011 Nomor 6/C) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 5, angka 9, angka 10, angka 12, angka 13, angka 14, angka 17 dan angka 18 diubah, angka 15 dihapus, diantara angka 5 dan angka 6 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 5a dan diantara angka 11 dan angka 12 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 11a; Judul Bagian Kesatu BAB II diubah; Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus; Judul Bagian Kedua BAB II diubah; Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus; Ketentuan Pasal 4 dihapus; Ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) diubah dan ayat (2) dihapus; Ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah dan ayat (2) dihapus; Ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a); Ketentuan Pasal 8 diubah; Ketentuan Pasal 10 diubah; Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah, ayat (2) huruf a dan huruf b diubah dan ayat (2) huruf c dihapus; Ketentuan Pasal 16 huruf a dan huruf b diubah dan huruf c dihapus; Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 16A; Ketentuan Pasal 27 diubah; Ketentuan penjelasan Pasal 1 angka 10 diubah; Ketentuan Penjelasan Pasal 1 diubah, diantara angka 11 dan angka 12 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 11a; Ketentuan Penjelasan Pasal 1 angka 15 dihapus; Ketentuan penjelasan Pasal 4 dihapus; Ketentuan penjelasan Pasal 8 diubah;
RETRIBUSI IZIN TRAYEK
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2018
PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH UNCAK KAPUAS TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/NO.2, TLD No.2, LL KAB. KAPUAS HULU: 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH UNCAK KAPUAS TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Uncak Kapuas Tahun Anggaran 2018;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.1 Tahun 1984, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.52 Tahun 2012, Perda No.4 Tahun 1996, Perda No.7 Tahun 2012, Perda No.15 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyertaan Modal; Tujuan Penyertaan Modal; Hak dan Kewajiban Para Pihak Dalam Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Uncak Kapuas; Laba Usaha; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
9 halaman dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA LEMBANG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2018/No.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Lembang
ABSTRAK:
a.. bahw-a untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstituai dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/ 2015, ketentuan pasar 33 huruf g Undang-Undang Nomor O iahun 2O14 tentang Desa dinyatakan bertent
Repubrik indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukurn daram penyelenggaraan pemilihan kepaia iembang;
b. bahwa untuk menyesuaikan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Lembang maka peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 201S tentang Tata Cara Pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian Kepala i,embang perlu diubah;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, periu menetapkan peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja tentang perubaha' Atas peraturan Daerah Nomor I Tahun 20 l S tentang Tata Cara pencalonan, Pemilihan, pelantikal dan pemberhenti kepala Lembang;
1 Pasal r 8 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor I822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentaag pembentukan Peraturan perundang_undangan (Lembaran Negara Republik Inonesia Tahun 2011 Nomor 82, iambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan kmbaral Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tamhahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagloimana telah diubeh beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tatrun 2015 tentang Perubahan Kcdua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 58, Tambahan l-mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Perahrran Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan. Peraturan Pemcrintah Nomor 47 Tahun 2O15 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Ta-hun 2Ol4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 57l7);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah dengan Pirahran Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pernilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221);
8. Peraturan Meoteri Dalam Negeri nomor 82 tahun 2O15 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor 4); sebagaimana telah diubah dcngan Peraturan Menteri Dalam Ncgcri Nomor 66 Tahun 2O17 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1222);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor 1O37);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2013 tentang Nama, Jumlah Kecamatan, Kelurahan dan l.embang dalam Kabupaten Tana Toraja (l,cmbaran Daerah Kabupaten Tana'Ioraja Ta-hun 2O13 Nomor 2);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nonror Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,
Pelantikan dan Pernberhentian Kepala lembang (Lcmbaran Daerah Kabupaterr Tana Toraja Ta.l.r:n 20t5 Nomor 01,
Tambahan l,embaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor O7);
12.Peraturan Daerah lkbupaten Tana Toraja Nomor l0 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan perangkat (kmbaran Daerah Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun i2016 No 10, Tambahan Lembaral Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 19
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR J TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENCA-LONAN, PEMII.,IHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA LEMBANG.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat