Materi Pokok terdiri dari: I Ketentuan Umum; II Nama, Objek dan Subjek Retribusi; III Golongan Retribusi; IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; V Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; VII Penyesuaian Tarif Retribusi; VIII Tata Cara dan Wilayah Pemungutan; IX Saat Retribusi Terutang; X Tata Cara Pembayaran; XI Sanksi Administratif; XII Tata Cara Penagihan; XIII Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; XIV Keberatan; XV Pengembalian Kelebihan Pembayaran; XVI Kadaluarsa Penagihan; XVII Insentif Pemungutan; XVIII Pendelegasian Pelayanan; XIX Masa Berlaku Tera/ Tera Ulang; XX Ketentuan Penyidikan; XXI Ketentuan Pidana; XXII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat