- Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2009 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 setelah angka 51 (lima puluh satu) ditambah sampai angka 67 (enam puluh tujuh). 2. Ketentuan Pasal 3 diubah 3. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) dihapus 4. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf g dihapus dan ditambah huruf i, ayat (2) diubah 5. Ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf i diubah 6. Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisip 1 (satu) Pasal yakni Pasal 17a 7. Ketentuan Pasal 20 ayat (2) ditambah 2 (dua) huruf, yakni huruf e dan huruf f 8. Ketentuan Pasal 21 huruf d diubah dan ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf e 9. Ketentuan Pasal 22 diubah 10. Diantara Pasal 22 dan Pasal 2 disisip 1 (satu) Pasal yakni Pasal 22a 11. Ketentuan Pasal 23 diubah 12. Ketentuan Pasal 24 diubah 13. Diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisip 1 (satu) Pasal yakni Pasal 24a 14. Diantara Pasal 29 dan Pasal 30 disisip 1 (satu) Pasal yakni Pasal 29a Dst........
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat