Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Manakarra Keren
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi tanggung jawab negara dan atau daerah kepada warganya, maka Pemerintah Daerah memerlukan strategi untuk mengelola perusahaan daerah agar peruntukannya sesuai dengan tujuan Negara dan nilanilai Pancasila yaitu memajukan kesejahteraan umum demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
b. bahwa semakin kompleksnya kebutuhan masyarakat sehingga mendorong Pemerintah Daerah untuk mengembangkan berbagai jenis usaha yang bermanfaat bagi masyarakat dan berperan penting dalam peningkatan dan pengembangan perekonomian masyarakat;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah mengenai perubahan bentuk hukum perusahaan serta untuk menyesuaikan materi muatan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Mamuju yang sudah tidak sesuai dengan ketentuan sehingga perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Manakarra Keren;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 26 Ttahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 5 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Manakarra Keren yang secara umum mengatur modal, organ perusahaan dan operasional perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2022.
53 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2022 Nomor 98
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Simbune
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pemenuhan kebutuhan
masyarakat dalam penyediaan air minum, perlu dilakukan
penguatan kelembagaan Perusahaan Umum Daerah Air
Minum Tirta Simbune guna peningkatan dan pengembangan
pengelolaan Perusahaan;
b. bahwa dalam rangka memberikan manfaat bagi
perkembangan perekonomian daerah terhadap pemenuhan
hajat hidup masyarakat sekaligus memberikan landasan
yang kokoh bagi terselenggaranya tata kelola perusahaan
yang baik, perlu didukung oleh suatu peraturan daerah yang
mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum
sesuai kondisi, karateristik dan potensi daerah yang ada
guna menciptakan iklim yang kondusif;
c. bahwa dengan ditetapkannya .Undang - Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kolaka
Timur sudah tidak sesuai dengan Peraturan perundangundangan lebih tinggi, perkembangan keadaan dan tuntutan
penyelenggaraan Pemerintahan daerah sehingga perlu di
ganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air
Minum Tirta Simbune;
1. Pasal 18 Ayat (6 ) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan
Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5401);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang hubungan keungan antara pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya
Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6405);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang
Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 344, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5801);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem
Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5802);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6173); 8. Peraturan Menteri Dalam Ne eri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk ukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesi Tahun 2015 Nomor 83), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan
Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi
Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 700);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018
tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran,
Kerjasama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 155)
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II BENTUK BADAN HUKUM, NAMA, LOGO,
DAN TEMPAT KEDUDUKAN,
BAB III KEGIATAN USAHA,
BAB IV JANGKA WAKTU,
BAB V PERMODALAN,
BAB VI ORGAN DAN PEGAWAI PERUMDA AIR MINUM
TIRTA SIMBUNE,
BAB VII PENGGUNAAN LABA PERUSAHAAN UMUM,
BAB VIII TARIF,
BAB IX SATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE AUDIT DAN KOMITE LAINNYA,
BAB X PERENCANAAN, OPERASIONAL, DAN PELAPORAN,
BAB XI KERJASAMA,
BAB XII PELAYANAN,
BAB XIII PENGGABUNGAN PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN DAN PEMBUBARA
BAB XIV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
BAB XV KETENTUAN LAIN-LAIN,
BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN,
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2022.
53 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Way Komering
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan penugasan pemerintah daerah, perlu melakukan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur kepada Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Umum Daerah Air Minum Way Komering dan berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dalam
Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 37 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 63 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penambahan penyertaan modal pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Way Komering, Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha menyertakan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Perumda Air Minum Way Komering dalam
bentuk Investasi langsung dalam bentuk uang dan/atau barang. Diatur mengenai ketentuan umum, tujuan, penyertaan modal. koordinasi, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2023.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2023
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kab. Rembang No. 4 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang
Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah
Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang,
PD. BPR BKK Lasem, PD. BKK Kaliori dan
PT. Bank Pembangunan Daerah
Jawa Tengah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang, PD. BPR BKK Lasem, PD. BKK Kaliori dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Kebijakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang, PD. BPR BKK Lasem, PD. BKK Kaliori dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang, PD. BPR BKK Lasem, PD. BKK Kaliori dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dan hasil RUPS untuk memperkuat struktur permodalan dalam rangka pengembangan kegiatan usaha sehingga diperlukan penambahan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang kepada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang, PD. BPR BKK Lasem, PD. BKK Kaliori dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, dalam penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mempertimbangkan rencana bisnis masing-masing perusahaan, hasil kajian kelayakan investasi dan kemampuan APBD Kabupaten Rembang serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang, PD. BPR BKK Lasem, PD. BKK Kaliori dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah perlu dilakukan perubahan guna penyesuaian dengan kondisi saat ini sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang, PD. BPR BKK Lasem, PD. BKK Kaliori dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 2 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 4, Pasal 5;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Takalar 2022 No.4/TLD.No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Panrannuangku Kabupaten Takalar
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyediaan air minum demi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar memperoleh kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif perlu meningkatkan pelayanan sistem penyediaan air minum dan mengembangkan perekonomian daerah melalui pengelolaanBadan Usaha Milik Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan PemerintahanDaerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Badan UsahaMilik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1Tahun 2022; UU Nomor 17 Tahun 2019; PP Nomor 54 Tahun 2017.
BAB I KETENTUAN UMUM. BAB II NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN. BAB III MAKSUD DAN TUJUAN. BAB IV
RUANG LINGKUP. BAB V TATA KELOLA PERUMDA AIR MINUM. BAB VI ORGAN PERUMDA. BAB VII PEMBIAYAAN. BAB VIII PEGAWAI PERUMDA. BAB IX HAK DAN KEWAJIBAN PELANGGAN. BAB X PENGGUNAAN LABA. BAB XI LAPORAN KEGIATAN USAHA. BAB XII KERJASAMA PERUSAHAAN. BAB XIII ANAK PERUSAHAAN. BAB XIV PENUGASAN PEMERINTAH DAERAH. BAB XV SATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE AUDIT, DAN KOMITE LAINNYA. BAB XXII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2022.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan dan penetapan tarif air minum diatur dengan Peraturan Bupati.
XXII Bab, 83 Pasal (27 Hlm.) 6 Hlm. Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen No. 4 Tahun 2015
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kab. Kebumen No. 28 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kebumen Pada Badan Usaha Milik Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2015 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kebumen pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan cakupan pelayanan air bersih kepada masyarakat, perlu menambah penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kebumen, dan berdasarkan Pasal 71 ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dalam hal Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal, dilakukan perubahan peraturan daerah tentang penyertaan modal yang berkenaan. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kebumen pada Badan Usaha Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kabupaten Kebumen No. 2 Tahun 2007;
-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
1. Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kebumen pada BUMD
2. Besar anggaran modal
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2023
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 105, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1009)
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah - Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 204; Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2039
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya Menjadi Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya (Perseroan Daerah)
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, maka perlu menetapkan PERDA
Dasar hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Th. 2007; UU No. 40 Th, 2007 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023 ; UU No. 18 Th. 2012 stdd UU No. 6 Th. 2023; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; PP No. 54 Th. 2017
PERDA ini mengatur mengenai pendirian Perseroan; nama, tempat kedudukan, dan jangka waktu berdiri; kegiatan usaha; modal dan saham; organ Perseroan; dan penggunaan laba Perseroan Terbatas Food Station
Tjipinang Jaya (Perseroan Daerah), atau disebut PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2023.
PERDA ini mencabut dan menyetakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah
Nomor 6 Tahun 2014
10 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 4 Tahun 2021
PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Model Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka pencapaian tujuan dan pemenuhan fungsi Badan Usaha Milik Daerah diperlukan dukungan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah.
PP No. 54 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Sumber Permodalan c.Besaran Penyertaan Modal d.Pengelolaan dan Pertanggungjawaban e. Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2019.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2019
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kota Bekasi No. 3 Tahun 2014 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA BEKASI BERUPA TANAH, JARINGAN DAN BANGUNAN PERMANEN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA PATRIOT KOTA BEKASI
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2019/Nomor 4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 03 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi Berupa Tanah, Jaringan, dan Bangunan Permanen Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Patriot Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat