Hak Asasi ManusiaKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/WanitaCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permenkumham No. 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19
Mengubah :
Permenkumham No. 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Mencegah dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 24, BN.2021/No.738, peraturan.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2017
pedoman - umum - pelaksanaan - pengarusutamaan - gender - dalam - pembangunan - daerah - di - kabupaten - bandung
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD 2016/26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah di Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
Bahwa memperhatikan Intruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 dalam penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat berjalan efektif maka perlu mentapkan Perbup tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengurusutamaan Gender dalanm Pembangunan di Kab. Bandung.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 4 Tahun 1958; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 4 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 69 Tahun 2008; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permen Negara Pemberdayaan perempuan No. 2 Tahun 2008; Permendagri No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 67 Tahun 2011; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda Kab. No. 3 Tahun 2008; Keputusan Gubernur Jabar No. 260/Kep.1226-BPPPKB/2010; Perda Kab. Bandung No. 8 Tahun 2014.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Perencanaan Dan Penyelemggaran Pug, Pengorganisasian, Pelaporan, Monitoring Dan Evaluasi, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2016.
14 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas pembangunan di Daerah serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki untuk menikmati hakhak warga negara dalam bidang ekonomi, sosial budaya, politik dan hukum sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, diperlukan pengarusutamaan gender sehingga dapat berperan serta dalam proses pembangunan, dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Daerah, masih terdapat ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender sehingga diperlukan
strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di Daerah dan upaya pengarusutamaan gender perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh Perangkat Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008, Peraturan Gubernur Bali Nomor 23 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2016
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup
3. Kewenangan
4. Perencanaan dan Pelaksanaan
5. Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi
6. Peran Serta Masyarakat
7. Pembinaan
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 25 Tahun 2016
pelayanan publik - hak asasi manusia - kenegaraan/ketatanegaraan
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 72014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 232 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 232 Tahun 2015 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu disempurnakan.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Nomor 232 Tahun 2015.
PERGUB ini mengatur tentang mengubah beberapa ketentuan pada Peraturan Gubernur Nomor 232 Tahun 2015, yaitu mengubah Pasal 4 dan huruf d Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2016.
PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 232 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 72172).
3 hal.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA AKSI DAERAH PENGHAPUSAN PERDAGANGAN ORANG (TRAFFICKING) TERUTAMA PEREMPUAN DAN ANAK
ABSTRAK:
Dalam Rangka Penanganan Perdagangan Orang (Trafficking) Terutama Perempuan Dan Anak Dapat Dilakukan Secara Terpadu, Sistematis Dan Komprehensif Dan Berkesinambungan, Telah Ditetapkan Rencana Aksi Daerah Penghapusan Perdagangan Orang (Trafficking) Terutama Perempuan Dan Anak, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud Perlu Diubah.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 4 Tahun 1979, UU No. 7 Tahun 1984, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 23 Tahun 2004, UU No. 21 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, Perpres No. 36 Tahun 1990, Perpres No. 69 Tahun 2008, Kepres No. 59 Tahun 2002, Kepres No. 87 Tahun 2002, Kepres No. 88 Tahun 2002, PermenPPPA No. 10 Tahun 2012, Perda No. 7 Tahun 2007, Perda No. 3 Tahun 2015, Perda No. 4 Tahun 2015.
Pergub Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Rencana Aksi Daerah Penghapusan Perdagangan Orang, Maksud dan tujuan Rencana Aksi Daerah Penghapusan Perdagangan Orang (Trafficking), Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Penghapusan Perdagangan Orang (Trafficking), Pembagian Gugus Tugas dan Sub Gugus Tugas dan Pembiayaan Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Penghapusan Perdagangan Orang.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 25 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian Air Susu Ibu (ASI) Ekslusif merupakan bentuk penjaminan pemenuhan hak bayi serta merupakan bentuk perlindungan kepada ibu dalam pemberian Air Susu Ibu (ASI) Ekslusif pada bayinya sehingga perlu diberikan segera setelah lahir;
b. bahwa upaya pemeliharaan kesehatan bayi dengan memberikan Air Susu Ibu (ASI) eksklusif sebagai makanan yang paling baik bagi bayi dan sangat penting untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan berkualitas;
c. bahwa pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif merupakan amanat Ketentuan Pasal 129 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, tujuan dan ruang lingkup, tanggung jawab pemerintah daerah, air susu ibu eksklusif, penggunaan susu formula bayi dan produk bayi lainnya, tempat kerja dan tempat sarana umum, peran serta masyarakat, pendanaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, sanksi administratif, ketentuan peralihan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
27 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA AKSI DAERAH PENGARUSUTAMAAN GENDER PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011, Pemerintah Daerah diamanatkan untuk melaksanakan strategi pembangunan dengan mengintegrasikan gender menjadi satu kesatuan dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah;
b. bahwa untuk pelaksanaan strategi pembangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender yang memuat arah kebijakan dan strategi yang bersifat operasional dan implementatif serta terukur pada setiap triwulannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Provinsi Sumatera Barat;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2001
6. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2017.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 25 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Situasi Ibu dan Anak Berbasis Hak Asasi Manusia Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2012
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kepentingan perencanaan pembangunan daerah Analisis Situasi Ibu dan Anak (ASIA) yang berbasiskan data sehingga lebih tepat sasaran serta efektif dan efesien dalam hal penentuan Anggaran, maka perlu mengintegrasikan ASIA kedalam program dan kegiatan perencanaan pembangunan SKPD Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2013;
b. bahwa untuk mengeintegrasikan ASIA kedalam program dan kegiatan perencanaan pembangunan SKPD Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2013, terutama pada RKPD dan RENJA SKPD agar lebih efektif, efisien dan tepat sasaran, maka perlu dijabarkan lebih lanjut dalam penyusunan Dokumen ASIA berbasis HAM Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2012;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis Situasi Ibu dan Anak Berbasis Hak Asasi Manusia Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2012;
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat;
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005 tentang Perubahan Nama Kabupaten Polewali Mamasa Menjadi Polewali Mandar;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
12. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 6 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah DaerahTahun 2009-2014;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 9 tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Polewali Mandar.
Pengaturan tentang proses pembuatan dan penggunaan, pembiayaan, bentuk dan susunan dari Dokumen Analisis Situasi Ibu dan Anak berbasis Hak Asasi Manusia Kabupaten Polewali Mandar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2012.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat