Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2019 Nomor 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penguatan Pendidikan Keagamaan pada Sekolah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mewujudkan sumber daya manusia masa depan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta mengimplementasikan Visi Kabupaten Solok Selatan, perlu dilaksanakan Penguatan Pendidikan Keagamaan pada Sekolah;
b. bahwa pendidikan keagamaan bertujuan untuk membentuk masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif, dan dinamis dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia sesuai dengan tujuan pendidikan nasional;
c. bahwa untuk pengembangan dan peningkatan Penguatan Pendidikan Keagamaan pada Sekolah secara sistematis, terarah, dan berkesinambungan perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penguatan Pendidikan Keagamaan pasa Sekolah;
UU No 17 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2003; UU No 38 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 19 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2007; PP No 47 Tahun 2008; PP No 48 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Agama RI No 13 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 23 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini memuat 13 Bab dan 17 Pasal, yaitu Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1; Bab II Maksud, Tujuan dan Sasaran, Pasal 2; Bab III Prinsip dan Ruang Lingkup, Pasal 3; Bab IV Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Keagamaan pada Sekolah, Pasal 4-Pasal 5; Bab V Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan Penguatan Pendidikan Keagamaan, Pasal 6; Bab VI Sarana dan Prasaran Penguatan Pendidikan Keagamaan, Pasal 7; Bab VII Evaluasi dan Sertifikasi Penguatan Pendidikan Keagamaan, Pasal 8-Pasal 10; Bab VIII Pendanaan Pelaksanaan Penguatan Pendidikan Keagamaan, Pasal 11; Bab IX Pembinaan dan Pengawasan, Pasal 12-Pasal 13; Bab X Penghargaan, Pasal 14; Bab XI Ketentuan Sanksi, Pasal 15; Bab XII Ketentuan Lain-lain, Pasal 16; Bab XIII Ketentuan Penutup, Pasal 17.
Penguatan Pendidikan Keagamaan pada Sekolah dimaksudkan sebagai upaya strategis Pemerintah Daerah dalam rangka mendorong terwujudnya generasi Islami yang beriman, cerdas dan berakhlak mulia yang berkelanjutan. Penguatan Pendidikan Keagamaan ini bertujuan agar setiap peserta didik mampu menghafal Al Qur’an, menjadi Muadzin dan penyelenggaraan jenazah dilingkungannya yang merupakan generasi penerus umat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Peraturan yang akan diatur Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penguatan Pendidikan Keagamaan pada Sekolah
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Kesempatan Bagi Yang Telah Membayar Ongkos Naik Haji Pada Masa Setor, Untuk Melengkapi Kekurangannya Sesudah Tanggal 31 Juli 1970
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 1970.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Masjid Dan Fasilitas Sosial Keagamaan Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka terwujudnya Kabupaten Kuantan Singingi
sebagai negeri bermarwah yang diwujudkan melalui misi religius
yang mengandung makna terwujudnya masyarakat yang agamis,
masyarakat yang menghayati dan mengamalkan nilai-nilai luhur
keagamaan yang mewarnai aktivitas kehidupan masyarakat maka
masjid perlu di fungsikan dan dikelola dengan baik sehingga
merupakan tempat yang strategis sebagai pusat pembinaan,
pemberdayaan, pendidikan, pelatihan, pembentukan kader,
tempat bermusyawarah sekaligus sebagai wadah untuk
mempererat persatuan dan kesatuan atau ukhuwah Islamiyah
serta kegiatan-kegiatan keagamaan dan kegiatan social lainnya;
b. bahwa agar peras strategis masjid lebih telaksana maka perlu
dilakukan pengaturan pengelolaan masjid sebagai landasan bagi
aparatur dan/atau kepentingan dengan menerapkan system
manajamen masjid yang professional agar proses pelaksanaan
aktifitas ibadah, pendidikan, pembangunan dan kegiatan
keagamaan serta kegiatan administrasi masjid dapat berjalan
sesuai dengan tipologi masjid;
Dasar hukum Perbup ini adalah:
1. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan
Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna,
Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Undangundang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna,
Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010
tentang Cagar Budaya;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan;
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah:
11.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
12. Keputusan Mentri Agama Nomor 394 tahun 2004 tentang
Penetapan Status Masjid Wilayah;
13. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pedoman Pelaksanaan
Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Pemeliharaan
Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-1042 Tahun
2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 131.14.281 Tahun 2021 tentang Pengesahan
Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil
Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan
Kota Provinsi Riau;
15. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor
DJ.11/802/Tahun 2014 tanggal 02 Desember 2014 tentang
Standar Pembinaan Manajemen Mesjid;
16. Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 39 Tahun 2022
tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Bagi Pengembangan
Sarana dan Prasarana Pondok Pesantren/Yayasan, Masjid dan
Mushallah/Surau Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Perbup ini terdiri atas7 Bab dan 19 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Fungsi dan Tempat Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Syarat Pengurus, Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus, Penghasilan, Sumber Pembiayaan, Pembinaan, Evaluasi dan Pelaporan, serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini ulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun
2012 tentang Susunan Oragnisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Masjid Agung
Kuantan Singingi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini, akan diatur oleh Ketua Badan Pengelola Masjid se Kabupaten Kuantan Singingi.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 48 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Uang Penghargaan Hafizh Dan Hafizhah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa sesuai rencana kegiatan bagian Kesra setdako
Banjarmasin untuk mewujudkan Kota Banjarmasin
sebagai Kota Religius telah dianggarkan kegiatan Seleksi
Hafizh dan Hafizhah;
bahwa kegiatan seleksi Hafizh dan Hafizhah dipandang
perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pedoman
pemberian uang penghargaan hafizh dan hafizhah
Kota Banjarmasin
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Pedoman Pemberian Uang Penghargaan Hafizh Dan Hafizhah Kota Banjarmasin dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyelenggaraan; Tim Panitia; Tim Penguji; Hafizh-Hafizhah; Tata Cara Pemberian Penghargaan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2014.
Peraturan Menag No. 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Organiasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Surakarta
Mengubah :
Peraturan Menag No. 84 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Surakarta
Peraturan Menteri Agama NO. 48, BN.2017/NO.1594, PERATURAN.GO.ID: 9 HLM
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Surakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2014.
Peraturan Menteri Agama NO. 49, BN 2022 (910) : 5 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2014 Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Zakat Profesi, Infak, Dan Sedekah Dari Pejabat Negara, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil, Serta Pegawai Badan Usaha Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat