Peraturan Bupati ini memuat 13 Bab dan 17 Pasal, yaitu Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1; Bab II Maksud, Tujuan dan Sasaran, Pasal 2; Bab III Prinsip dan Ruang Lingkup, Pasal 3; Bab IV Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Keagamaan pada Sekolah, Pasal 4-Pasal 5; Bab V Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan Penguatan Pendidikan Keagamaan, Pasal 6; Bab VI Sarana dan Prasaran Penguatan Pendidikan Keagamaan, Pasal 7; Bab VII Evaluasi dan Sertifikasi Penguatan Pendidikan Keagamaan, Pasal 8-Pasal 10; Bab VIII Pendanaan Pelaksanaan Penguatan Pendidikan Keagamaan, Pasal 11; Bab IX Pembinaan dan Pengawasan, Pasal 12-Pasal 13; Bab X Penghargaan, Pasal 14; Bab XI Ketentuan Sanksi, Pasal 15; Bab XII Ketentuan Lain-lain, Pasal 16; Bab XIII Ketentuan Penutup, Pasal 17. Penguatan Pendidikan Keagamaan pada Sekolah dimaksudkan sebagai upaya strategis Pemerintah Daerah dalam rangka mendorong terwujudnya generasi Islami yang beriman, cerdas dan berakhlak mulia yang berkelanjutan. Penguatan Pendidikan Keagamaan ini bertujuan agar setiap peserta didik mampu menghafal Al Qur’an, menjadi Muadzin dan penyelenggaraan jenazah dilingkungannya yang merupakan generasi penerus umat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat