Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Sampang Tahun 2021 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu mem bentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
peraturan ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 berupa laporan keuangan, memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL);
c. Neraca;
d. Laporan Operasional (LO);
e. Laporan Arus Kas (LAK);
f. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE); dan
g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2021.
jumlah 11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 214 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten dilaksanakan oleh Bupati sesuai dengan kewenangan. Dalam upaya memberikan kepastian hukum, mewujudkan standarisasi dan informasi dalam proses pengawasan penzman berusaha di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, perlu mengatur pedoman pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatera Selatan ;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
4.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik;
5 . Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ;
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ;
8. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
10.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Mengatur mengenai Ketentuan Umum, Hak Kewajiban dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha, Pelaksanaan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Penyelenggaraan Pengawasan Penanaman modal, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara dan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan
dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang
dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas
dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati
Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 30 Nopember
2021;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/081/KUM/2022; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2022.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
553 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pendapatan asli daerah serta kemandirian daerah, Pemerintah Kabupaten Sragen telah menetapkan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Sragen.
- Sesuai ketentuan Pasal 79A UU No 24 Tahun 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya, serta adanya perubahan tariff retribusi.
- Untuk meningkatkan pendapatan daerah berdasarkan ketentuan pasal 110 ayat (1) huruf 1 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menambahkan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kab. Sragen No. 1 Tahun 2012; Perda Kab. Sragen No. 3 Tahun 2014.
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang :
1. Perubahan, penambahan, dan penghapusan beberapa ketentuan dalam ketentuan umum;
2. Penghapusan pasal 2 huruf c dan h dan penambahan 1 (satu) huruf tentang ketentuan jenis retribusi jasa umum;
3. Perubahan ketentuan tentang retribusi pelayanan kesehatan;
4. Perubahan ketentuan tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan;
5. Penghapusan ketentuan tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil;
6. Perubahan ketentuan tentang retribusi pelayanan pemakaman;
7. Penambahan ketentuan 5 (ayat) tentang retribusi pelayanan pasar;
8. Penghapusan ketentuan tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran;
9. Penghapusan ketentuan tentang retribusi penggantian biaya cetak peta;
10. Perubahan ayat (2) dan penghapusan ayat (3) pasal 13 tentang Peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah;
11. Perubahan ketentuan tentang retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus;
12. Disisipkan BAB IIIA ketentuan tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang;
13. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
14. Struktur dan besarnya tariff retribusi;
15. Perubahan ketentuan tentang retribusi pelayanan kesehatan;
16. Penghapusan ketentuan tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil;
17. Penghapusan ketentuan tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran;
18. Perubahan ketentuan tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi ;
19. Perubahan ketentuan tentang struktur dan besarnya tariff retribusi pelayanan kesehatan;
20. Perubahan ketentuan tentang struktur dan besarnya retribusi pelayanan persampahan/kebersihan;
21. Penghapusan ketentuan tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil;
22. Perubahan ketentuan tentang struktur dan tarif retribusi pelayanan pemakaman;
23. Perubahan ketentuan tentang struktur dan tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum;
24. Perubahan ketentuan tentang struktur dan tarif retribusi pelayanan pasar;
25. Perubahan ketentuan tentang struktur dan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor;
26. Penghapusan ketentuan tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran;
27. Perubahan ketentuan tentang struktru dan tarif retribusi penggantian biaya cetak peta;
28. Perubahan ketentuan tentang struktur dan tarif retribusi pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus;
29. Perubahan ketentuan tentang struktur dan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi;
30. Perubahan, penghapusan dan penambahan ketentuan tentang masa retribusi pelayanan jasa umum;
31. Penambahan ketentuan pasal 46 ayat (6) tentang sanksi keterlambatan pembayaran retribusi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
38 hlm
Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Berkelanjutan.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melindungi Kesehatan manusia dan hewan berserta ekosistemnya sebagai prasyarat terselenggaranya peternakan yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan serta penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh dan halal, perlu diselenggarakan peternakan dan kesehatan hewan yang berkelanjutan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan peternakan dan kesehatan hewan berkelanjutan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Berkelanjutan;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 99/Permentan/Ot.140/7/2014; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 79/Permentan/Ot.140/6/2014; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/Permentan/Pk.240/5/2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016;
Peraturan ini Mengatur Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Berkelanjutan Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Perencanaan;
Kawasan Peternakan;
Peta Potensi Peternakan;
Pengelolaan;
Kesehatan Hewan;
Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan;
Lalu Lintas Hewan dan Produk Asal Hewan;
Otoritas Veteriner;
Pengembangan Sumber Daya Manusia;
Penelitian dan Pengembangan;
Koordinasi, Kerja Sama, dan Kemitraan;
Peran Masyarakat dan Dunia Usaha;
Sistem Informasi;
Pendanaan;
Larangan;
Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian;
Sanksi Administratif;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
60 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2019
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Prov. Nusa Tenggara Timur No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
PERDA Prov. Nusa Tenggara Timur No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Mencabut :
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur dalam rangka reformasi birokrasi di bidang kelembagaan Perangkat Daerah perlu dilakukan penyesuaian terhadap Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 80 tahun 2015
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang perubahan pada pasal 3 dan pasal 14
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2019.
Peraturan yang dicabut adalah Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur
5 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 01 Tahun 2014
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019.
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Purbalingga No. 41 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Mencabut :
PERBUP Kab. Purbalingga No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam mendukung tercapainya
penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas
korupsi, kolusi dan nepotisme diperlukan komitmen
di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Purbalingga,
maka penyelenggara negara untuk melaporkan harta
kekayaan; bahwa untuk memperkuat komitmen dalam
pencegahan korupsi diperlukan kerjasama sinergi
dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal
kepatuhan penyampaian laporan harta kekayaan; bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara wajib melaporkan
Harta Kekayaan kepada Komisi Pemberantasan
Korupsi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Wajib
Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12
Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Pejabat Penyelenggara Negara
Bab IV Tata Cara Penyampaian LHKPN oleh Wajib Pajak Lapor LHKPN
Bab V Sanksi
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 72 Tahun 2020 dicabut.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat