Bahwa Retribusi Jasa Umum merupakan jenis pelayanan tertentu yang wajib disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah oleh masyarakat, orang pribadi atau badan, untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum atau untuk melindungi kepentingan dan kemanfaatan umum, guna memberikan pelayanan, baik diminta maupun tidak, sebagai wujud pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pemerintah Daerah dan berdasarkan Pasal 108 huruf a, Pasal 109, Pasal 110 ayat (1) dan 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan Retribusi Jasa Umum harus diatur dalam Qanun.
UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; QANUN ACEH No. 3 Tahun 2007.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Retribusi Jasa Umum, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi,Tahun Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Retribusi, Sanksi Administrasi, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Pembukuan dan Pemeriksaan, Perubahan Tarif Retribusi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pembagian Hasil dan Pemanfaatan Hasil Retribusi Daerah, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2011.
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya pada subsektor peternakan serta sebagai salah satu sumber untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dan berdasarkan Pasal 127 huruf g dan Pasal 139 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan Retribusi Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi yang ada di Kabupaten Aceh Timur. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 22 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1983; QANUN ACEH No. 3 Tahun 2007.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Tata Cara Pemungutan Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Keberatan, Pengembalian Kelebihan pembayaran, Pengurangan,Keringanan,dan Pembebasan Retribusi, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
Bahwa kampung merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati sebagai keistimewaan Aceh dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa pengakuan khusus untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat membutuhkan pengaturan yang jelas tentang tugas, fungsi dan wewenang pemerintahan kampung sebagaimana diatur dalam Pasal 117 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang No. 7 drt Tahun 1956; Undang-Undang No. 28 Tahun 1999; Undang-Undang No. 44 Tahun 1999; Undang-Undang No. 17 Tahun 2003; Undang-Undang No. 1 Tahun 2004; Undang-Undang No. 15 Tahun 2004; Undang-Undang No. 25 Tahun 2004; Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2008; Undang-Undang No. 33 Tahun 2004; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005; Qanun Aceh No. 3 Tahun 2007; Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 10 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kab. Aceh Tengah No. 30 Tahun 2001; Qanun Kab. Aceh Tengah No.10 Tahun 2002.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Kampung; Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung; Rayat Genap Mupakat; Iem Kampung dan Imem Dusun; Petue; Tindakan Penyidikan; Peraturn Kampung; Perencanaan Pembangunan Kampung; Keuangan Kampung; BUM Kampung; Kerjasama Kampung; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2011.
Qanun tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/ Kota dan sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 16 Tahun 1985; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 37 Tahun 1998; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 136 Tahun 2000; PP No. 137 Tahun 2000; PP No. 80 Tahun 2007; QANUN ACEH No. 3 Tahun 2007.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan,Tarif dan Cara Penghitungan, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang, Ketentuan bagi Pejabat, Penetapan,Tata Cara Pembayaran,dan Penelitian, Penagihan, Pengurangan, Keberatan,Banding dan Gugatan, Pembetulan,Pembatalan,Pengurangan Ketetapan,dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran dan Pemeriksaan, Kedaluwarsa, Pembagian Hasil dan Pemanfaatan Penerimaan Pajak, Ketentuan Khusus, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
33 halaman
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 6, LD.2016/NO.1
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
ABSTRAK:
a.bahwa Ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2008 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, menyatakan bahwa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua diatur lebih lanjut dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Khusus dimaksud, Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Papua dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi dengan memposisikan peran Majelis Rakyat Papua sebagai Lembaga Kultur, sehingga sangat dibutuhkan peraturan yang mengatur kewenangan lembaga-lembaga tersebut;
c. bahwa berdasarkan Pasal 139 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Papua dilakukan secara langsung oleh rakyat, yang pencalonannya diusulkan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Papua;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua tentang Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008, Undang-undang Republik Indonesia nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005.
Pilar Demokrasi merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan nasional disamping pilar kesejahteraan umum dan pilar keadilan sosial yang merata. Selain bertujuan untuk menentukan pemimpin masyarakat baik secara nasional maupun di tingkat daerah, pemilihan umum yang berdemokrasi juga memberikan efek pendidikan kepada masyarakat luas mengenai Ilmu Politik. Namun yang perlu dicermati bahwa pelaksanaan proses demokrasi tersebut harus sejalan dan selaras dengan konstitusi negara. Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah provinsi dan daerah kabupaten dan kota, yang masing-masing sebagai daerah otonom. Sebagai daerah otonom, daerah provinsi dan kabupaten/kota memiliki pemerintahan daerah yang melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan daerah, yakni Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kepala Daerah adalah Kepala Pemerintah Daerah baik di daerah provinsi maupun kabupaten/kota, yang merupakan eksekutif di daerah, sedangkan DPRD baik di daerah provinsi maupun daerah kabupaten/kota merupakan lembaga legislatif daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
-
-
25 Hlm
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 1 Tahun 2011
Pemulihan-hak perempuan papua-korban-kekerasan-pelanggaran HAM
2011
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 1, LD.2011/NO.1
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Pemulihan Hak Perempuan Orang Asli Papua Korban Kekerasan dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
Perempuan orang asli Papua sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa, mempunyai harkat dan martabat sebagai manusia dan dalam dirinya melekat hak asasi yang harus dimajukan, dilindungi, dikembangkan dan ditegakkan. Terjadi marginalisasi terhadap perempuan orang asli Papua dan terjadi pengingkaran dan pengabaian serta pelanggaran terhadap hak asasi perempuan orang asli Papua dalam berbagai bentuk dan dimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kebijakan yang ada belum menunjukan prinsip responsif jender dan belum ada instrumen hukum di tingkat daerah yang menjadi jaminan hukum bagi upaya-upaya pemberdayaan perempuan dan pemenuhan HAM perempuan. Ketentuan Pasal 47 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001, mengamanatkan perlunya dilakukan upaya dalam rangka pemajuan, pemenuhan, perlindungan, pengembangan dan penegakan terhadap HAM perempuan orang asli Papua, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Khusus yang mengatur tentang Pemulihan Hak Perempuan Orang Asli Papua Korban Kekerasan dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Dalam peraturan dibahas mengenai hak korban, jaminan pemulihan hak korban, kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah, peran serta masyarakat, kerja sama dan pembiayaan dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2011.
19 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 57, BN.2011/NO.749, kemendagri.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Orientasi Dan Pendalaman Tugas Anggota Dprd Provinsi Dan Dprd Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat