Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2011

Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Retribusi Jasa Umum, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi,Tahun Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Retribusi, Sanksi Administrasi, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Pembukuan dan Pemeriksaan, Perubahan Tarif Retribusi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pembagian Hasil dan Pemanfaatan Hasil Retribusi Daerah, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Timur
Nomor
9
Bentuk
Qanun
Bentuk Singkat
QANUN
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Idi Rayeuk
Tanggal Penetapan
13 September 2011
Tanggal Pengundangan
13 September 2011
Tanggal Berlaku
13 September 2011
Sumber
LD.2011/No.9
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 969 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan