Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan,Tarif dan Cara Penghitungan, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang, Ketentuan bagi Pejabat, Penetapan,Tata Cara Pembayaran,dan Penelitian, Penagihan, Pengurangan, Keberatan,Banding dan Gugatan, Pembetulan,Pembatalan,Pengurangan Ketetapan,dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran dan Pemeriksaan, Kedaluwarsa, Pembagian Hasil dan Pemanfaatan Penerimaan Pajak, Ketentuan Khusus, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat