Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pelayanan Perkoperasian
ABSTRAK:
Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 156 Tahun 2007 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Perkoperasian yang menetapkan agar Bupati Barru menghentikan pelaksanaan Perda tersebut
obyek Retribusi Pelayanan Perkoperasian sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Perkoperasian merupakan kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, sehingga tidak dapat dilakukan pungutan
Retribusi Pelayanan Perkoperasian bukan lagi merupakan jenis Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk.II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoprasian
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Barru
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARRU NOMOR 10 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERKOPERASIAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARRU NOMOR 10 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERKOPERASIAN
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 9 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan Untuk Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Bulan Oktober Sampai Dengan Desember 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Pajak Air
Permukaan merupakan Pajak Provinsi dan hasilnya setelah
dikurangi insentif pemungutan dibagikan kepada Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Untuk bagian Daerah dimaksud, diatur lebih lanjut dan ditetapkan sebagai
bagian Pemerintah Provinsi dan bagian masing-masing
Pemerintah Kabupaten/Kota.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun
2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun
2011; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 029 Tahun
2009; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun
2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 017 Tahun
2015; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/
01/KUM/2015.
Hal-hal yang diatur dalam Peraturan ini meliputi Hasil Penerimaan Pajak Bahan Kendaraan Bermotor yang Dibagi; Pola Pembagian, Tata Cara Penyaluran dan Penatausahaannya serta Penggunaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2016.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow No. 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENDATAAN OBJEK PAJAK HOTEL DAN PAJAK RESTORAN
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan PERDA No. 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel dan Pajak Restoran, dipandang perlu menetapkan pedoman khususnya mengatur tata cara pendataan obyek pajak dimaksud dalam suatu Peraturan Bupati.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 91 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 4 Tahun 2011; PERDA No. 16 Tahun 2016.
Mengatur tentang pendataan dan pendaftaran obyek pajak hotel dan restoran, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
5 hlm., Lampiran 5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 09 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 09, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2015 Nomor 223
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
Sebagai indak lanjut pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 21 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota. Dasar perhitungan Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) Pajak Air Tanah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Walikota Ternate Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penetapan Besaran Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi teknis dan perekonomian saat ini. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah.
UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 31 Tahun 1986; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 136 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kota Ternate No. 22 Tahun 2000; Perda Kota Ternate No. 13 Tahun 2007; Perda Kota Ternate No. 19 Tahun 2008; Perda Kota Ternate No. 8 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Ternate No. 21 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Obyek Pajak Air Tanah, Tarif Pajak, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Keberatan dan Banding, dan Pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2015.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten berwenang memungut Pajak Reklame. Potensi Pajak Reklame di Kabupaten Simeulue terus meningkat seiring dengan tingkat pertumbuhan ekonomi daerah dan adanya peningkatan daya beli masyarakat serta tumbuhnya pusat-pusat pertokoan baru dan penambahan ruas jalan di Kabupaten Simeulue, oleh sebab itu penyesuaian dengan kondisi wilayah perkotaan dalam Kabupaten Simeulue harus dilakukan dengan suatu Qanun Kabupaten Simeulue.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek,Subjek dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak, Wilayah Pemungutan dan Cara Pemungutan Pajak, Masa Pajak,Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan,Pembatalan,Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Kedaluwarsa Penagihan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2012.
Qanun Kab. Simeulue Nomor 9 Tahun 2003
-
20 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2016
PENETAPAN TARGET KINERJA PENERIMAAN PAJAK DAERAH SALINAN GUBERNUR BENGKULU PROVINSI BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Target Kinerja Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Bengkulu TA 2016
ABSTRAK:
untuk melaksanalan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O1O tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Bengkulu tentang Penetapan Target Kinerja Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2016.
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 17 Tahun 1997
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 28 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 69 Tahun 2010
Permendagri No. 13 Tahun 2006
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Perda Provinsi Bengkulu No. 2 Tahun 2011
Pencapaian target kinerja penerimaan pajak kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
a. triwulan I sebesar 18% (delapan belas persen).
b. triwulan ll sebesar 407o (empat puluh persen).
c. triwuian III sebesar 6570 (enam puluh lima persen).
d. triwulan lV sebesar 100o/o (seratus persen).
Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannva Peraturan Gubernur ini dibebarkan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Bengkulu.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2016.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 9 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Bulan Oktober Sampai Dengan Bulan Desember 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor merupakan Pajak Provinsi dan hasilnya setelah dikurangi insentif pemungutan dibagikan kepada Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Untuk bagian Daerah perlu diatur lebih lanjut dan ditetapkan sebagai bagian Pemerintah Provinsi dan bagian masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Bulan Oktober sampai dengan Bulan Desember 2016.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 017 Tahun 2015; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0320/KUM/2012; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0622/KUM/2012; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/01/KUM/2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Bulan Oktober sampai dengan Bulan Desember 2016. Dana bagi hasil penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang akan dibagikan kepada Pemerintah Provinsi, adalah sebesar 30% dan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 70% dari total penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor setelah dikurangi insentif pemungutan sebesar 3% dari target Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2016. Pengalokasian Dana Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang menjadi bagian Pemerintah Kabupaten/Kota diatur dan ditetapkan dengan pembobotan sebagai berikut: 50% (lima puluh persen) dibagi rata untuk semua Kabupaten/Kota sebagai aspek pemerataan; dan 50% (lima puluh persen) dibagi berdasarkan potensi: 25% (dua puluh lima persen) dibagi berdasar potensi panjang jalan; dan 25% (dua puluh lima persen) dibagi berdasar potensi pemakaian bahan bakar kendaraan bermotor. Pembagian hasil penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota periode bulan Oktober sampai dengan bulan Desember 2016 adalah sebagaimana tercantum dalam daftar Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 09 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Dan Pendesaan (PBB-P2) Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf
j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan
bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan merupakan jenis pajak kabupaten/ kota;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan
Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan dan
Perdesaan di wilayah Kabupaten Konawe Selatan
serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur
ketentuan tentang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor
Perkotaan dan Perdesaan dalam Peraturan Bupati
Konawe Selatan; c. bahwa dalam rangka meningkatkan partisipasi
masyarakat dan optimalisasi pengelolaan Pajak Bumi
dan Bangunan di Kabupaten Konawe Selatan
dibutuhkan Payung hukum sebagai landasan
operasionalisasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Penetapan
Besarnya Nilai JuaI Objek Pajak ( NJOP ) Pajak Bumi
dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan Kabupaten
Konawe Selatan
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (kmbaran Negara Tahun 1981
Nomor 76 Tambahan kmbaran Negara Nomor 3029);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (kmbaran
Negara Tahun 1997 Nomor 54 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3O91) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OOO
(l,embaran Negara Tahun 2OOO Nomor 129
Tambahan kmbaran Negara Nomor 4048);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Tahun 2002
Nomor 27 Tambahan kmbaran Negara Nomor 4189);
4. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( t embaran
Negara tahun 2OO9 Nomor 13O Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5049 );
5. Undang - Undang Nomor 12 tahun 2oll tentang
Pembentukan Peraruran Perundang - Perundangan
( lembarab Negara Tahun 2011 Nomor 82
Tambahan lembaran Negara Nomor 5243 ); 6. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintah Daerah ( kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 ,Tambahan
kmbaran Negara republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang - Undang Nomor 9 tahun 2Ol5
tentang Penetapan Perubahan Kedua Atas Undang -
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah
Daerah ( kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36
Tambahan kmbaran Negara Nomor 3258);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 20OO
tentang Tata Cara Penyitaan dalam rangka
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Tahun 2OOO Nomor 135 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4O49);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OO5 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2O16 tentang
Perangkat Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
s887);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun
2OO7 tentang Pengawasan Perubahan Daerah dan
Peraturan Kepala Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun
2OO7 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
1O Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe
Selatan (lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2OO7 Nomor 1O);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
: 19 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah kabupaten Konawe Selatan (lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan tahun 2013
Nomor 1);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan Perkotaan dan Perdesaan Kabupaten
Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 23 )
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
8 tahun 2O16 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(kmbaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2016 Nomor 8 );
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK
BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA MENGHITUNG PAJAK
BAB IV WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB V MASA PAJAK
BAB VI PENDATAAN DAN PENETAPAN PAJAK
BAB VII PEMUNGUTAN PAJAK
BAB VIII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB IX KADALUWARSA PENAGIHAN
BAB X PEMERIKSAAN
BAB XI INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XII KETENTUAN KHUSUS
BAB XIII KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XIV KETENTUAN PIDANA
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
58
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat