Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru No. 9 Tahun 2010

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pelayanan Perkoperasian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARRU NOMOR 10 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERKOPERASIAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pelayanan Perkoperasian
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barru
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Barru
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barru
Bidang
Halaman ini telah diakses 737 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan