Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengembangan Pelayanan Kesehatan Tradisional
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf a dan huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, Pemerintah Kota memiliki wewenang untuk membuat kebijakan daerah dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Daerah Kota yang mengacu pada Kebijakan Nasional dan Kebijakan Provinsi serta mengusulkan pengkajian terhadap jenis pelayanan kesehatan tradisional yang spesifik daerah (local spesific) kepada Pemerintah melalui Pemerintah Provinsi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengembangan Pelayanan Kesehatan Tradisional.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 103 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2016; Peraturan Presiden No 72 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan No 61 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan No 37 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan No 15 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan No 8 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan No 43 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan No 14 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pengembangan Pelayanan Kesehatan Tradisional dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pelayanan Kesehatan Tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun termurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. Diatur mengenai ketentuan umum, jenis pelayanan kesehatan tradisional, upaya pengembangan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2024.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 2, BD Kota probolinggo Tahun 2024 Nomor 2; https://jdih.probolinggokota.go.id/
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Peraturan Internal Unit Organisasi Bersifat
Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Ar Rozy Kota Probolinggo
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa kesehatan merupakan salah satu urusan pemerintahan
wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, sehingga
Pemerintah Daerah bertanggung jawab sepenuhnya dalam
penyelenggaraan pembangunan untuk meningkatkan derajat
kesehatan di wilayahnya;
b. bahwa Rumah Sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang
memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memiliki peran
strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan
masyarakat dan oleh karena itu, Rumah Sakit Umum Daerah
Dokter Ar Rozy Kota Probolinggo diharapkan dapat memberikan
pelayanan bermutu dan dapat menjangkau seluruh lapisan
masyarakat di Kota Probolinggo;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 189 ayat (1) huruf
r Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan,
maka salah satu kewajiban setiap Rumah Sakit adalah
menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Peraturan Internal Unit Organisasi Bersifat
Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Ar Rozy Kota Probolinggo;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
755/MENKES/PER/IV/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 88 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai pedoman dalam penyusunan Peraturan Internal Unit Organisasi Bersifat
Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Ar Rozy Kota Probolinggo. Ruang Lingkup Peraturan Internal Rumah Sakit meliputi :
a. Prinsip Peraturan Internal Rumah Sakit;
b. Identitas Rumah Sakit;
c. Tujuan, Visi, Misi, Strategis dan Nilai Dasar;
d. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Rumah Sakit;
e. Hak dan Kewajiban Rumah Sakit;
f. Akreditasi Rumah Sakit;
g. Struktur Rumah Sakit;
h. Dewan Pengawas Rumah Sakit;
i. Pejabat Pengelola Rumah Sakit;
j. Organisasi Pelaksana;
k. Organisasi Pendukung;
l. Tata Kerja;
m. Pengelolaan Sumber Daya Manusia;
n. Pengelolaan Keuangan;
o. Tarif Pelayanan;
p. Pendapatan dan Biaya;
q. Pengelolaan Sumber Daya Lain; dan
r. Pengelolaan Lingkungan dan Limbah Rumah Sakit.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2024.
jumlah 70 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 23A Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 3D Tahun 2022 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital by Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf
r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit, setiap rumah sakit mempunyai
kewajiban menyusun dan melaksanakan Peraturan
Internal rumah sakit (Hospital Bylaws); bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor 0.HK.01.07/MENKES/ 16/2023 Tanggal 0
Januari 2023 tentang Instrumen Penilaian Rumah
Sakit Pendidikan dan. Rasio Jumlah Dosen dengan
Mahasiswa di Rumah Sakit Pendidikan, setiap rumah
sakit pendidikan mempunyai komitmen yang
berorientasi pada pendidikan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Perubahan
Atas Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 3D
Tahun 2022 Tentang Peraturan Internal Rumah Sakit
(Hospital Bylaws) Rumah Sakit Umum Daerah Bendan
Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (16) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang perubahan ayat (1) huruf k Pasal 4, perubahan ayat (1) dan ayat (6) Pasal 6, perubahan Judul Bagian Ketiga Bab XIV, penambahan ayat (4P pada Pasal 174.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2023.
Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 3D Tahun 2022 diubah.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 151 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Optimalisasi Peran Remaja Dalam Pencegahan Stunting Melalui Konselor Sebaya Pembinaan Reproduksi Remaja (Konsen Remaja)
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, upaya kesehatan remaja ditujukan untuk mempersiapkan
remaja menjadi orang dewasa yang sehat, cerdas, berkualitas, dan produktif;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengembangkan strategi dari pencegaban Stunting melalui penguatan pembinaan peran remaja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Peran Remaja dalam Pencegahan Stunting melalui Konselor Sebaya Pembinaan Reproduksi Remaja (KONSEN REMAJA).
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 163 Tahun
2022.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Optimalisasi Peran Remaja dalam Pencegahan Stunting melalui Konselor Sebaya Pembinaan Reproduksi Remaja (KONSEN REMAJA), dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; KONSELING; KONSEN REMAJA; FORUM KOMUNIKASI KONSEN REMAJA; INDIKATOR PENGUKURAN; PEMBIAYAAN; MONITORING DAN EVALUASI; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2023.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 122 Tahun 2023
PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BHAKTI DHARMA HUSADA KOTA SURABAYA
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 122, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 122
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BHAKTI DHARMA HUSADA KOTA SURABAYA
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pemerintah Kota Surabaya telah menetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 58 Tahun 2022 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Bhakti Dharma Husada Kota Surabaya; b. bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Bhakti Dharma HusadaKota Surabaya telah ditetapkan sebagai Rumah SakitPendidikan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan NomorHK.01.07/Menkes/1380/2023 tentang Penetapan RumahSakit Umum Daerah Bhakti Dharma Husada Kota SurabayaSebagai Rumah Sakit Pendidikan, maka Peraturan WalikotaSurabaya Nomor 58 Tahun 2022 tentang Peraturan InternalRumah Sakit Umum Daerah Bhakti Dharma Husada KotaSurabaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditinjaukembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PeraturanWalikota tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Rumah SakitUmum Daerah Bhakti Dharma Husada Kota Surabaya.
Mengingat: 1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3); 2. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 6);
3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 71 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 71).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, PERATURAN INTERNAL KORPORASI
(COORPORATE BY LAWS), PERATURAN INTERNAL STAF MEDIS (MEDICAL STAFF BY LAWS), Penugasan Klinis (Clinical Appointment), KEBIJAKAN, PEDOMAN, PANDUAN DAN PROSEDUR, PERJANJIAN KERJA SAMA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2023.
62 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 121 Tahun 2023
PEGAWAI NON APARATUR SIPIL NEGARA DAN DOKTER MITRA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 121, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 121
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEGAWAI NON APARATUR SIPIL NEGARA DAN DOKTER MITRA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mendukung kinerja pelayanan kesehatan dan untuk memenuhi formasi tenaga kesehatan dan tenaga administrasi lainnya yang tidak dapat diisi oleh Aparatur Sipil Negara serta mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan kesehatan yang proporsional dan berkualitas, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah; b. bahwa dalam upaya fleksibilitas pelayanan medis kepadamasyarakat dengan menerima dokter mitra, makaPeraturan Walikota Surabaya Nomor 18 Tahun 2022tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan LayananUmum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah sebagaimanadimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkanPeraturan Walikota tentang Pegawai Non Aparatur SipilNegara dan Dokter Mitra Badan Layanan Umum DaerahRumah Sakit Umum Daerah.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213); 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 21); 3. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, TUJUAN, KEDUDUKAN PEGAWAI NON ASN DAN DOKTER MITRA, FORMASI PEGAWAI NON ASN, PENERIMAAN PEGAWAI NON ASN DAN DOKTER MITRA, PENUGASAN DAN PEMBINAAN, KEWAJIBAN DAN HAK, LARANGAN DAN SANKSI, PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PENJATUHAN SANKSI, BATAS USIA KERJA, ANGGARAN, PENYELESAIAN PERSELISIHAN, LAPORAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2023.
13 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 97 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 97, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2023 NOMOR 97
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Percepatan Penurunan Stunting Terintegritas
ABSTRAK:
a. bahwa stunting merupakan kondisi gagal tumbuh anak balita karena kekurangan gizi kronis terutama pada seribu hari pertama kehidupan sehingga, mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan otak anak, dan berisiko lebih tinggi menderita penyakit kronis dimasa dewasanya;
b. bahwa pecegahan stunting memerlukan intervensi yang terpadu, mencakup intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif melalui Konvergensi stunting terintegrasi, termasuk mendorong Peran Kelurahan di Kota Baubau;
c. bahwa untuk meningkatkan komitmen percepatan penurunan stunting yang dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas berdasarkan pilar strategi nasional percepatan stunting, perlu dilakukan penguatan sistem dan evaluasi terpadu percepatan penurunan stunting di Kelurahan sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting;
d. bahwa untuk menanggulang kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis terutama pada 1.000 (seribu) hari pertama kehidupan di tingkat Kelurahan, perlu disusun pedoman bagi Kelurahan dalam pencegahan dan percepatan penurunan Stunting terintegrasi;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Percepatan penurunan Stunting.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Baubau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206);
9. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 188);
10. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 172);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Rengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 288);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269 /MENKES/PER/XI/2011) Tahun 2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup bersih dan Sehat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 755);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2014 tentang Pemantauan Pertumbuhan, Perkembangan dan Gangguan Tumbuh Kembang Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1524);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Penanggulangan Masalah Gizi Bagi Anak Akibat Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 914);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1223);
16. Peraturan Menteri Dalam Negerii Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 139);
17. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Pangan dan Gizi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 149);
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 272);
19. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2);
20. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Baubau Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Baubau Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 1);
21. Peraturan Wali Kota Nomor Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan serta Pengelolaan Dana Operasional Kelurahan Tahun 2022.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III PILAR PENURUNAN STUNTING
BAB IV PENDEKATAN
BAB V EDUKASI, PELATIHAN DAN PENYULUHAN GIZI
BAB VI PENELITIAN PENGEMBANGAN
BAB VII KOORDINASI PENYELENGGARAAN DI TINGKAT KOTA
BAB VIII PERAN KELURAHAN
BAB IX PERAN KECAMATAN
BAB X PERAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
BAB XI PERAN PENDAMPING KELUARGA
BAB XII PERAN SDM PROGRAM KELUARGA HARAPAN
BAB XIII KADER PEMBANGUNAN MANUSIA
BAB XIV PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XV PERAN INSTANSI VERTIKAL, SWASTA, DUNIA USAHA, PERGURUAN TINGGI DAN ORGANISASI PROFESI
BAB XVI PENAJAMAN SASARAN WILAYAH PENURUNAN STUNTING
BAB XVII PENCATATAN, PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB XVIII PENGHARGAAN
BAB XIX PENDANAAN
BAB XX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2023.
22
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 94 Tahun 2023
Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat yang Belum Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 94, BD Tahun 2023 Nomor 94
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat yang Belum Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah bertanggungjawab untuk meningkatkan mutu pelayanan fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah agar terwujudnya peningkatkan derajat kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang ada di Kota Tangerang; bahwa dalam rangka tertib administrasi dan optimalisasi penggunaan dana kapitasi pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat yang belum menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dibutuhkan pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi yang baik, akuntabel, dan transparan; bahwa dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat yang belum menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah diperlukan pengaturan dalam Peraturan Wali Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Yang Belum Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 2 Tahun 1993; UU No. 17 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perpres No. 32 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 46 Tahun 2021; Permenkes No. 6 Tahun 2022.
Didalam Peraturan Wali Kota Ini Mengatur Tentang: Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Yang Belum Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2023.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 92 Tahun 2023
PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN BAGI PENDUDUK KOTA SURABAYA
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 92, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 92
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN BAGI PENDUDUK KOTA SURABAYA
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka terwujudnya penyelenggaraan
Jaminan Kesehatan Nasional di Kota Surabaya, telah
ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 11
Tahun 2021 tentang Jaminan Kesehatan Semesta
(Universal Health Coverage) Bagi Penduduk Kota
Surabaya; b. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan
Jaminan Kesehatan Semesta (Universal Health
Coverage) bagi Penduduk Kota Surabaya, maka
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 11 Tahun 2021
tentang Jaminan Kesehatan Semesta (Universal Health
Coverage) bagi Penduduk Kota Surabaya sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang
Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk
Kota Surabaya.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781); 2. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun
2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya
Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran
Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3);
3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 16 Tahun 2023
tentang Tata Cara Pemutakhiran Data Warga di Kota
Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023
Nomor 16).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, TUJUAN DAN SASARAN, PEMBIAYAAN JAMINAN KESEHATAN, PENDAFTARAN PESERTA, PENATAUSAHAAN KEUANGAN, PERTANGGUNGJAWABAN, PENGAWASAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2023.
15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 81 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan HIV AIDS dan Infeksi Menular Seksual Tahun 2023 - 2027
ABSTRAK:
Bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa agar penanggulangan HIV AIDS dapat tertangani secara komprehensif dan berkelanjutan serta mengurangi dampak yang lebih luas di bidang kesehatan, sosial dan ekonomi, maka Pemerintah Kota Yogyakarta perlu melakukan langkah strategis dengan melanjutkan Rencana Aksi Daerah Penanggulangan HIV AIDS Tahun 2017-2020; bahwa untuk memberikan landasan penyelenggaraan penanggulangan HIV AIDS yang disusun dalam Rencana Aksi Daerah, maka diperlukan pengaturan tentang Rencana Aksi Daerah penanggulangan HIV AIDS Tahun 2023-2027.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Materi pokok : Target dan strategi, penyelenggaraan penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV), Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) dan Infeksi Menular Seksual (IMS)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2023.
Jumlah halaman : 8 HLM, Lampiran : 39 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat