LAPORAN HARTA KEKAYAAN - PENYELENGGARA NEGARA - KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASi
2020
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 7, jdih.maritim.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya.
- Dasar Hukum Peraturan Kemenkomarves Adalah; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 92 Tahun 2019; Peratura KPK No. 7 Tahun 2016; Dan Peraturan Kemenkomarves No. 2 Tahun 2020
- Peraturan menteri ini mengatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Penyelenggara Negara sebagai Wajib Lapor LHKPN di lingkungan Kementerian Koordinator terdiri atas: a. Menteri Koordinator; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; d. Pelaku Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi: 1) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); 2) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); 3) Pejabat Pengadaan; 4) Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ); dan 5) Anggota Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan); e. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM); f. Bendahara Pengeluaran; g. Pejabat Fungsional Auditor. Dalam hal Wajib Lapor LHKPN tersebut memiliki rangkap jabatan lain yang juga diwajibkan menyampaikan LHKPN, maka kewajiban melaporkan LHKPN adalah salah satu dari jabatan yang dipilih.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2020.
- Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini berlaku, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1268), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- Lampiran File; 11 Halaman
|