Pariwisata dan Kebudayaan;Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa sumber daya alam, peninggalan sejarah, seni dan budaya merupakan
modal yang potensial bagi usaha pengembangan kepariwisataan di Kabupaten Tanah Laut ;bahwa potensi kepariwisataan di Kabupaten Tanah Laut perlu
dikembangkan guna menunjang embangunan daerah, peningkatan
perekonomian masyarakat dan pembangunan kepariwisataan pada khususnya ;bahwa pengembangan kepariwisataan di Kabupaten Tanah Laut tidak hanya
mengutamakan segi-segi pendapatan, namun juga memperhatikan segi agama,
budaya, pendidikan, lingkungan hidup, ketenteraman dan ketertiban masyarakat ;bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan, keserasian, dan pengembangan kepariwisataan yang optimal di Kabupaten Tanah Laut maka perlu langkah-langkah pengaturan yang terencana dan terarah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Tanah Laut.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Tanah Laut dengan Sistematika;Ketentuan umum;asas, Tujuan, sasaran dan Fungsi;Kedudukan dan Jangka Waktu RIPKD;Obyek dan Daya Tarik Wisata (ODTW) Daerah;Kebijakan Pembangunan Pariwisata Daerah;Satuan Wilayah Pengembangan Pariwisata;Koordinasi Pengembangan Kepariwisataan Dan Pengelolaan Sarana Prasaran Kepariwisataan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Pariwisata Pesisir Pantai Lasusua Tobaku
ABSTRAK:
Perkembangan pembangunan khususnya pemanfaatan ruang diwilayah pesisir pantai Lasusua-Tobaku sebagai obyek wisata diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan potensi kawasan wisata pesisir pantai;
Dalam rangka lebih mengoptimalkan upaya pengembangan wisata Pesisir Lasusua Tobaku perlu diatur dalam suatu kawasan Wisata;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Wisata Pesisir Pantai Lasusua Tobaku;
UU No 8 Tahun 1981; UU No 29 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 17 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No 1 Tahun 2014; UU RI No 10 Tahun 2009; UU RI No 45 Tahun 2009; PP No 38 Tahun 2007; PP RI No 58 Tahun 2005; Perda Kabupaten Kolaka Utara No 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kolaka Utara No 5 Tahun 2012; Perda Kabupaten Kolaka Utara No 6 Tahun 2012.
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Tata Ruang Kawasan Wisata; 4. Penataan Ruang Kawasan Wisata; 5. Perizinan; 6. Jangka Waktu Berlakunya Izin Pemanfaatan Ruang Kawasan-Kawasan Wisata Pesisir Pantai Lasusua Tobaku; 7. Kewajiban dan Larangan; 8. Pencabutan Izin; 9. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; 10. Ketentuan Penyidikan; 11. Ketentuan Pidana; 12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2014.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2014
PEMBERIAN - GELAR - KEHORMATAN - PENGHARGAAN - DAERAH - DAN - WARGA - KEHORMATAN
2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD 2014/No.5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Gelar Kehormatan, Penghargaan Daerah Dan Warga Kehormatan
ABSTRAK:
Bahwa pemberian penghargaan yang telah berjasa kepada Pemerintah Daerah dan pembangunan Daerah, telah diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 1973 sudah tidak sesuai lagi dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka perlu ditinjau kembali dan dilakukan penyesuaian berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU Nol. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 209; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 35 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Garut No. 22 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Garut No. 6 Tahun 2012; Perda Kab. Garut No. 2 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur tentang Pemberian Gelar Kehormatan, Penghargaan Daerah dan Warga Kehormatan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Asas; Jenis dan Bentuk; Penerima dan Syarat Memperoleh Gelar Kehormatan, Penghargaan Daerah dan Warga Kehormatan; Tata Cara Pengajuan, Pemberian dan Pemakaian Gelar Kehormatan Penghargaan Daerah dan Warga Kehormatan; Tim Pertimbangan; Hak dan Kewajiban; Pencabutan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2014.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Kepariwisataan di Kabupaten Manggarai Barat
ABSTRAK:
bahwa pembangunan kepariwisataan daerah adalah bagian integral dari pembangunan nasional yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan daerah; bahwa kepariwisataan merupakan sumber daya dan modal pembangunan yang wajib dikelola, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 30 huruf (e) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, maka penyelenggaran dan pengelolaan Kepariwisataan d Kabupaten Manggarai Barat ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Kepariwisataan di Kabupaten Manggarai Barat
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2009
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; IV. Koordinasi; V. Pembangunan Kepariwisataan; VI. Usaha Pariwisata; VII.Hak, Kewajiban dan Larangan; VIII. Kewenangan Pemerintah Daerah; IX. Badan Promosi Wisata Daerah; X. Gabungan Industri Pariwisata Daerah; XI. Pendanaan; XII. Sanksi Administratif; XIII. Ketentuan Penyidikan; XIV. Ketentuan Pidana; XV. Ketentuan Lain-lain; XVI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2014.
17 halaman; 9 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA BALI
ABSTRAK:
a. bahwa warisan budaya Bali merupakan hasil proses
peradaban masyarakat Bali yang dijiwai oleh ajaran
Agama Hindu, perlu dijaga dan dipelihara dalam rangka
pengembangan peradaban yang terarah, beridentitas,
dan berkelanjutan;
b. bahwa dalam rangka memberikan arahan, landasan,
dan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dan para
Pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan
pelestarian Warisan Budaya Bali perlu diadakan
pengaturan tentang Pelestarian Warisan Budaya Bali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pelestarian Warisan Budaya
Bali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II OBJEK PELESTARIAN
BAB III RUANG LINGKUP PELESTARIAN
Pasal 32 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisartaan di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa kepariwisataan merupakan bagian
integ ral dari Pemerintah Daerah yang
dilakukan secara sistematis, terencana,
terpadu, berkelanjutan dan bertanggungjawab
dengan tetap memberikan perlindungan
terhadap nilai nilai agama, budaya yang hidup
dalam masyarakat, kelestarian dan mutu
lingkungan hidup s erta kepentingan daerah;
b. bahwa pembangunan kepariwisataan
diperlukan untuk mendorong pemerataan
kesempatan berusaha dan memperoleh
manfaat serta mampu menghadapi
tantangan perubahan kehidupan lokal,
nasional dan global;
c. bahwa dalam rangka meninda klanjut i
ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 Ayat (1)
Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009
tentang Kepariwisataan yang pada intinya
menyebutkan pengusaha pariwisata wajib
men daftarkan usaha nya kepada Pemerintah
Daerah, maka perlu disusun Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Usaha
Kepariwisataan
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b, dan huruf c maka perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan di
Kabupaten Semarang;
Pasal 18 Ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang Nomor 5 Tahun 1992 ; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 T ahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemeri ntah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.85/HK 501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
Nomor PM.86/HK 501/ MKP/ 2010; Peraturan Menteri Ke budayaan dan Pariwisata
Nomor PM.87/HK 501/ MKP/ 2010; Peraturan Menteri Ke budayaan dan Pariwisata
Nomor PM.88/HK 501/ MKP/ 2010; Peraturan Menteri Ke budayaan dan Pariwisata
Nomor PM.89/HK 501 / MKP /2010; Peraturan Menteri Ke budayaan dan Pariwisata
Nomor PM.90/HK 501/ MKP/ 2010; Peraturan Menteri Ke budayaan dan Pariwisata
Nomor PM.91/ MKP/ HK 501/2010; Peraturan Menteri Ke budayaan dan Pariwisata
Nomor PM.92/HK 501 / MKP /2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwis ata
Nomor PM.93/HK 501 / MKP /2010; Peraturan Menteri Ke budayaan dan Pariwisata
Nomor PM.94/HK 501 / MKP /2010; Peraturan Menteri Ke budayaan dan Pariwisata
Nomor PM.95/HK 501 MKP /2010; Peraturan Menteri Ke budayaan dan Pariwisata
Nomor PM.96/HK 501 / MKP /2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
Nomor PM.97/HK 501 MKP /2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008;
Peraturan Daerah N omor 6 Tahun 2011
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan; Asas, Fungsi dan Tujuan; Pembangunan Kepariwisataan; Kawasan Strategis Pariwisata; Jenis-Jenis Usaha Pariwisata; Pendaftaran; Hak dan Kewajiban; Larangan; Badan Promosi Pariwisata Daerah; Pelaporan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Pembekuan Sementara dan Pembatalan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 27 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 28 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 29 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 31 Tahun 2001
53
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha bagi pedagang kaki lima dan terpeliharanya sarana prasarana, estetika, kebersihan dan kenyamanan ruang milik publik pemerintah daerah perlu melakukan penetapan lokasi pedagang kaki lima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 18 UUD 1945, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2007, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 125 Tahun 2012, Perda Kota Serang No. 10 Tahun 2010, Perda Kota Serang No. 6 Tahun 2011.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi : a. penataan dan pemberdayaan PKL; b. hak dan kewajiban; c. pembentukan Tim Koordinasi; d. pembinaan dan pengawasan; e. pendanaan; f. larangan; g. sanksi administrasi; h. penyidikan; i. ketentuan pidana.
Peraturan Daerah bertujuan : a. memberikan kesempatan berusaha bagi PKL melalui penetapan lokasi sesuai dengan peruntukannya; b. menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri; dan c. untuk mewujudkan kota yang bersih, indah, tertib dan aman dengan sarana dan prasarana perkotaan yang memadai dan berwawasan lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Keputusan Walikota tentang Pembentukan tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 4 Tahun 2014
LEMBAGA ADAT MELAYU - TANAH PILIH PUSAKO BATUAH - KOTA JAMBI
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA ADAT MELAYU TANAH PILIH PUSAKO BATUAH KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Adat melayu Tanah Pilih pusako Batuah Kota Jambi yang berkembang dan hidup ditengah masyarakat Kota Jambi mempunyai Peraturan yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari serta dapat menggerakkan partisipasi masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan;
LAM Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi serta adat istiadat yang hidup dan berlaku serta berkembang ditengah-tengah masyarakat adalah adat yang bersendikan syara’, syara’ bersendikan Kitabullah, syara’ mengato adat memakai;
Lembaga Adat Melayu Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi merupakan wadah fasilitasi, koordinasi, mediasi dan menjaga stabilitas keutuhan kebersamaan serta saling harga menghargai dalam kehidupan bermasyarakat;
Upaya menyelesaikan konflik oleh Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah terlebih dahulu harus mengedepankan penyelesaian secara adat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 19 Tahun 1957; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2010; PP No. 6 Tahun 1986; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 78 Tahun 2007; Permendagri No. 39 Tahun 2007; Permendagri No. 52 Tahun 2007;
Perda ini mengatur mengenai Lembaga Adat Melayu Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi, meliputi: Asas dan Tujuan; Tugas dan Fungsi; Wewenang dan Tanggung Jawab; Kelembagaan; Pembinaan dan Hubungan Kerja Sama; Sumber Keuangan dan Pidana; Penghargaan dan Sanksi; Pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2014.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Walikota.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepariwisataan dan Izin Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan
ABSTRAK:
kepariwisataan merupakan salah satu sektor
yang dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat
daerah jika dikelola sistematik, terencana, terpadu,
berkelanjutan dan bertanggungjawab terhadap nilai-
nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat,kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta
kepentingan daerah,Kabupaten Kotabaru memiliki potensi alam, adat dan budaya serta nilai sejarah dengan sumber daya manusia yang dapat diberdayakan bagi pengembangan pariwisata baik saat ini maupun masa yang akan datang,sebagaimana ketentuan Pasal 18 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Pemerintah Daerah mengatur dan mengelola urusan kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan dan Izin Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Dasar Hukum;Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ;Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 85/HK.501/MKP/2010 ;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 86/HK.501/MKP/2010 ;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 87/HK.501/MKP/2010 ;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 88/HK.501/MKP/2010 ;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 89/HK.501/MKP/2010 ;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 90/HK.501/MKP/2010 ;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 91/HK.501/MKP/2010 ;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 92/HK.501/MKP/2010 ;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 93/HK.501/MKP/2010 ;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
94/HK.501/MKP/2010 ;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 95/HK.501/MKP/2010 ;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 96/HK.501/MKP/2010 ;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 97/HK.501/MKP/2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2010 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11
Tahun 2011 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Kepariwisataan dan Izin Penyelenggaraan Kepariwisataan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Azas, Fungsi Dan Tujuan
3.Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan
4.Perencanaan Pembangunan Kepariwisataan
5.Pembangunan Kepariwisataan Daerah
6.Industri Pariwisata
7.Destinasi Pariwisata
8.Pemasaran
9.Kelembagaan
10.Badan Promosi Kepariwisataan Daerah
11.Pendanaan
12.Izin Usaha Kepariwisataan
13.Hak Dan Kewajiban
14.Sanksi Administratif
15.Ketentuan Pidana
16.Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat