Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Seleksi Tim Ahli Cagar Budaya Kota Bandung yang meliputi Ketentuan Umum, Pelaksanaan Seleksi Tim Ahli Cagar Budaya, Pencalonan Anggota Tim Ahli Cagar Budaya, Seleksi Anggota Tim Ahli Cagar Budaya, Panitia Seleksi Tim Ahli Cagar Budaya, Informasi Seleksi Calon Anggota Tim Ahli Cagar Budaya, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat