Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.8/ TLD No. 142
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Serba Usaha Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan dan
mengembangkan perekonomian daerah serta
memberikan pelayanan kepada masyarakat,
maka Pemerintah Daerah membentuk perusahaan
daerah yang bergerak dalam bidang-bidang
tertentu dan telah diatur dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2014
tentang Pendirian Perusahaan Daerah Serba
Usaha Kabupaten Cilacap; bahwa dalam pelaksanaannya terhadap Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2014
tentang Pendirian Perusahaan Daerah Serba
Usaha Kabupaten Cilacap, membatasi ruang gerak
fiskal Pemerintah Kabupaten Cilacap dalam
membiayai program dan kegiatan di APBD terkait
defisit anggaran APBD; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
20/POJK/03/2014 tentang Bank Perkreditan
Rakyat, menyebutkan bahwa dalam hal Badan
Hukum Indonesia diajukan sebagai calon
Pemegang Saham Pengendali BPR maka Badan
Hukum dimaksud harus telah beroperasi paling
sedikit selama 2 (dua) tahun pada saat pengajuan
permohonan persetujuan prinsip; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c
perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Cilacap tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2014 tentang
Pendirian Perusahaan Daerah Serba Usaha
Kabupaten Cilacap;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan daerah ini mengatur tentang penghapusan Pasal 5 ayat (1) huruf a mengenai jenis usaha PD. Serba Usaha dan perubahan Pasal 6 mengenai modal dasar PD. Serba Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2014 diubah.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal kepada Lembaga Keuangan Mikro Non Perbankan (Koperasi dan Non Koperasi) Melalui Perbankan di Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MOJOKERTO NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM MAJA TIRTA KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
1. bahwa kebutuhan air minum merupakan salah satu
kebutuhan utama masyarakat Kota Mojokerto, yang harus
disediakan dan diselenggarakan secara modern dan
profesional; 2. bahwa Pemerintah Kota Mojokerto telah menetapkan
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 11 Tahun 2013
Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Maja Tirta Kota
Mojokerto, namun dalam implementasinya terdapat beberapa
ketentuan yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat,
sehingga perlu adanya Perubahan Peraturan Daerah.
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan
(Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3046); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4858); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 122 tahun 2015 Tentang Sistem
Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5802); 5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999
tentang Pedoman Penilaian Kinerja Perusahaan Daerah Air
Minum; 6. Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun
2000 tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air
Minum; 7. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 11 Tahun 2013
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Maja Tirta Kota
Mojokerto.
(1) Tujuan PDAM adalah turut serta melaksanakan:
a. pembangunan daerah;
b. meningkatkan pendapatan asli daerah;
c. meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan masyarakat; dan
d. memberikan jasa layanan penyediaan air minum dalam rangka untuk
memenuhi kebutuhan air minum masyarakat secara berkesinambungan
dengan mengutamakan pemerataan pelayanan dan mempertimbangkan
keterjangkauan masyarakat;
(2) Untuk mencapai tujuan PDAM
mempunyai kegiatan mengelola dan pendistribusian air minum yang
memenuhi standar kesehatan dan memenuhi syarat bagi masyarakat, secara
merata, tertib, dan teratur.
(3) Pengelolaan kegiatan berpegang pada
prinsip-prinsip ekonomi perusahaan, dan prinsip tata kelola perusahaan yang
baik (good corporate governance) dengan tidak melupakan fungsi sosial.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2017.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Uncang Sakti dan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kerinci pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Raicyat Uncang Sakti
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai salah satu sumber pendapatan ash daerah di sektor perbankan, perlu dibentuk Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat Uncang Sakti dan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kerinci pada Perseroan Terbatas (PT)
Bank Perkreditan Rakyat Uncang Sakti Kabupaten Kerinci;
Untuk mendorong pertumbuhan perekonomian
Kabupaten Kerinci dan meningkatkan pelayanan masyarakat
yang masih banyak belum terjangkau oleh bank umum maupun
bank swasta lainnya, perlu mewujudkan pelayanan perbankan
untuk memberikan kesempatan usaha dan peningkatan taraf
hidup masyarakat serta guna menghindari munculnya rentenir
yang merusak perekonomian masyarakat Kabupaten Kerinci;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat
Uncang Sakti dan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Kerinci pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat
Uncang Sakti Kabupaten Kerinci;
UU Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 58 Tahun 1958; UU Nomor 7 Tahun 1992; UU Nomor 23 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP h Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 22 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Jasa Keuangan Nomor 20/ POJK.03/ 2014; Perda Nomor 15 Tahun 2007; Perda Nomor 2 Tahun 2014.
PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN
RAKYAT UNCANG SAKTI DAN PENYERTAAN MODAL
PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI PADA PERSEROAN
TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT UNCANG SAKTI
KABUPATEN KERINCI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
11 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2017
PT. KALWEDO KIDABELA - PENYERTAAN MODAL - PENAMBAHAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD/07/2017, TLD No. 182/2017, LL SETDA KAB. MTB : 6 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT. Kalwedo Kidabela.
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 41 ayat (5) Undang• Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan Negara/ daerah/ swasta ditetapkan dengan peraturan daerah. Untuk mendorong dan meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat telah melakukan penyertaan modal daerah pada PT. Kalwedo Kidabela sejak tahun 2010. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT. Kalwedo Kidabela.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 06 tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 01 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT. Kalwedo Kidabela.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 7 Tahun 2017
PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BINTUNI MAJU MANDIRi
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, JDIH Kabupaten Teluk Bintuni
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Bintuni Maju Mandiri
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum Daerah Bintuni Maju Mandiri, maka Pemerintah Daerah periu menyediakan penyertaan modal didalamnya. Jumlah niIai uang yang disetorkan pada Perusahaan Umum Daerah sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dalam tahun anggaran berkenan diatur dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk. Bintuni Nomor 7 Tabun 2016.
Peraturan Daerah mengatur mengenai tentang penyertaan modal pada perusahaan umum daerah Bintuni Maju Mandiri
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 7 Tahun 2017
PENYERTAAN MODAL - perseroan terbatas - provinsi sulawesi tengah - pt BANGUN PALU SULAWESI TENGAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/NO.97, TLD NO.83
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2017-2021
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan mengembangkan perekonomian daerah serta sebagai upaya pemerintah daerah dalam menggali sumber pendapatan asli daerah, dalam rangka meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah untuk mensejahterakan masyarakat, pemerintah daerah perlu melakukan penyertaan modal daerah; bahwa PT. Bangun Palu Sulawesi Tengah sebagai Badan Usaha Milik Daerah Kota Palu perlu diberikan penyertaan modal daerah dalam rangka pembentukan dan menambah permodalan untuk meningkatkan kapasitas usaha yang dilakukan secara seksama dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa penyertaan modal daerah ditetapkan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Badan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2017-2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penganggaran penyertaan modal kepada PT Bangun Palu Sulteng untuk Tahun Anggaran 2017-2021 sebesar Rp 7.500.000.000,00 yang dirinci setiap tahun anggaran sebagai plafon anggaran. Plafon anggaran dimaknai sebagai anggaran tertinggi, artinya apabila keuangan daerah tidak mencukupi maka nominal dana Penyertaan Modal Daerah dapat diberikan di bawah batas tertinggi setiap tahun, yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur sesuai nominal yang dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada tahun berkenan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
Ketentuan lebih lanjut mengenai: (1) Tata cara pencairan dana Penyertaan Modal Daerah dan pembagian hasil usaha, dan (2) Tata cara Pembinaan dan Pengawasan Penyertaan Modal Daerah diatur dengan Peraturan Gubernur.
5 halaman; Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Apotek Silih Asih di Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/NO.30, TLD NO.71
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Daerah Aneka Usaha Laba Jaya Utama
ABSTRAK:
Dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab diperlukan kemampuan untuk menggali sumber keuangan sendiri sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah. Sebagai upaya untuk meningkatkan dan mengembangkan perekonomian daerah perlu mendirikan Badan Usaha Milik Daerah sebagai lembaga yang mengelola kegiatan usaha milik pemerintah daerah.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597), sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2000 Tentang Pedoman Kerjasama Perusahaan Daerah Dengan Pihak Ketiga.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Daerah Aneka Usaha Laba Jaya Utama dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup usaha, pembentukan dan tempat kedudukan, modal, saham, RUPS, Direksi, Dewan Komisaris, kepegawaian, tahun buku, rencana kerja dan anggaran, laba bersih, pembubaran dan likuidasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2017.
8 HLM, Penjelasan : 3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat