Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2023 NOMOR 115
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE KLASIFIKASI ARSIP
ABSTRAK:
a. bahwa arsip merupakan identitas dan jati diri serta sebagai memori, acuan, dan bahan pertanggungjawaban dalam pelaksanaan pemerintahan di Daerah sehingga harus dikelola dan dijaga keamanannya;
b. bahwa untuk menetapkan pedoman penggunaan klasifikasi arsip bagi Pemerintah Daerah dan untuk menciptakan keseragaman penggunaan kode klasifikasi arsip dalam pengelolaam arsip dinamis sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian
Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah maka perlu menetapkan Kode Klasifikasi Arsip;
c. bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Klasifikasi Arsip;
1. Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1282), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1953);
6. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Klasifikasi Arsip (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 238);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kearsipan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kabupaten Kepahiang Tahun 2017 Nomor 4);
Pedoman bagi unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah untuk menciptakan keseragaman penggunaan Kode Klasifikasi Arsip dalam pengelolaan arsip dinamis
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kearsipan Pemerintah Daerah Kabupaten
Kepahiang (Berita Daerah Kabupaten Kabupaten Kepahiang Tahun 2020 Nomor 48)
109 hlm
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 12 Tahun 2023
Wajib Serah - Wajib Simpan - Data Primer - Hasil Riset
2023
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional NO. 12, BN 2023 (825) : 28 hlm.; hukor.brin.go.id
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Wajib Serah dan Wajib Simpan Data Primer dan Keluaran Hasil Riset
ABSTRAK:
Untuk memperluas jangkauan dan pengaturan mengenai wajib serah dan wajib simpan Data Primer dan keluaran hasil Riset, perlu mengganti Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 18 Tahun 2022 tentang Wajib Serah dan Wajib Simpan Data Primer dan Keluaran Hasil Riset.
Dasar hukum Peraturan BRIN ini adalah UU Nomor 11 Tahun 2019; Perpres Nomor 78 Tahun 2021; dan Peraturan BRIN Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan BRIN ini mengatur tentang Wajib Serah dan Wajib Simpan Data Primer dan Keluaran Hasil Riset dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaraan wajib serah dan wajib simpan Data Primer dan keluaran hasil Riset dilakukan melalui proses yang transparan dan akuntabel dengan memperhatikan kemampuan: a. untuk dapat ditelusur dalam repositori; b. untuk diakses oleh pihak yang memiliki kepentingan atas data tertentu melalui pemberian otorisasi; c. untuk diintegrasikan dengan perangkat dan upaya yang seminimal mungkin; dan d. untuk dapat digunakan kembali.
CATATAN:
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2023.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 18 Tahun 2022 tentang Wajib Serah dan Wajib Simpan Data Primer dan Keluaran Hasil Riset (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 425), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2022
sistem - klasifikasi - keamanan - dan - akses - arsip - dinamis
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kab. Bandung Barat Tahun 2022 No. 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Perda Kab. Bandung Barat No. 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan perlu menetapkan Perbup tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2012; Peraturan KAN RI No. 17 Tahun 2011; Perda Kab. Bandung Barat No. 5 Tahun 2019.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022.
7 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Timur Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2020 Nomor12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusutan Arsip Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012; Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2000.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Penyusutan Arsip Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora khususnya terkait ruang lingkup, pemindahan arsip, pemusnahan arsip, penyerahan arsip.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Kearsipan Di Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
a. bahwa arsip memiliki peran yang penting dalam penyelenggaraan
pemerintahan baik daerah maupun nasional sehingga perlu dilakukan
upaya-upaya pengamanan dan pemerliharaan arsip secara komprehensif
dalam rangka kelangsungan jalannya pemerintahan;
b. bahwa dalam rangka ketertiban dan kepastian hokum penyelenggaraan
kearsipan di Kabupaten Majalengka, pemerintah daerah selaku pencipta
arsip dan sebagai Pembina kearsipan di daerah, perlu menyusun kebijakan
pengelolaan kearsipan di daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b,
maka perlu menyusun Peraturan daerah tentang Tata Kearsipan di
Kabupaten Majalengka.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1979, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009
Terdiri dari 31 pasal, 9 bab yaitu ketentuan umum, penyelenggaraan kearsipan, kewenangan, sumberdaya manusia aparatur kearsipan, pembina kearsipan, sistem kearsipan berbasis teknologi informasi, ketentuan penyidik, ketentuan sanksi, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2011.
Mengatur mengenai tata kearsipan di kabupaten majalengka
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 12 Tahun 2020
JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF DUA BELAS URUSAN PEMERINTAH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2020/NO.914
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Dua Belas Urusan Pemerintah Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan
ABSTRAK:
Pengelolaan Arsip dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dilakukan melalui tahapan penciptaan,
penggunaan, pemeliharaan dan penyusutan dan dalam rangka penyusutan arsip Pemerintah Daerah harus memiliki
Jadwal Retensi Arsip sebagaimana tertuang dalam UU Kearsipan No. 43 Tahun 2009 ayat (1) Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi Negeri, serta BUMN dan/atau BUMD
UUD Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013;Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli selatan Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli selatan Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 107 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 41 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 48 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; PENGELOLAAN
ARSIP SUBSTANTIF; PENGANGGARAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2020.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 12 Tahun 2010
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 12, BN 2017 (983) : 12 hlm.; jdih.anri.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Grand Design Pembinaan Sumber Daya Manusia Kearsipan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat