Peraturan BRIN ini mengatur tentang Wajib Serah dan Wajib Simpan Data Primer dan Keluaran Hasil Riset dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaraan wajib serah dan wajib simpan Data Primer dan keluaran hasil Riset dilakukan melalui proses yang transparan dan akuntabel dengan memperhatikan kemampuan: a. untuk dapat ditelusur dalam repositori; b. untuk diakses oleh pihak yang memiliki kepentingan atas data tertentu melalui pemberian otorisasi; c. untuk diintegrasikan dengan perangkat dan upaya yang seminimal mungkin; dan d. untuk dapat digunakan kembali.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat