Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 12 Tahun 2023

Wajib Serah dan Wajib Simpan Data Primer dan Keluaran Hasil Riset

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan BRIN ini mengatur tentang Wajib Serah dan Wajib Simpan Data Primer dan Keluaran Hasil Riset dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaraan wajib serah dan wajib simpan Data Primer dan keluaran hasil Riset dilakukan melalui proses yang transparan dan akuntabel dengan memperhatikan kemampuan: a. untuk dapat ditelusur dalam repositori; b. untuk diakses oleh pihak yang memiliki kepentingan atas data tertentu melalui pemberian otorisasi; c. untuk diintegrasikan dengan perangkat dan upaya yang seminimal mungkin; dan d. untuk dapat digunakan kembali.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 12 Tahun 2023 tentang Wajib Serah dan Wajib Simpan Data Primer dan Keluaran Hasil Riset
T.E.U.
Indonesia, Badan Riset dan Inovasi Nasional
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Bentuk Singkat
Peraturan BRIN
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
17 Oktober 2023
Sumber
BN 2023 (825) : 28 hlm.; hukor.brin.go.id
Subjek
ARSIP - ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Riset dan Inovasi Nasional
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1354 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan BRIN No. 18 Tahun 2022 tentang Wajib Serah dan Wajib Simpan Data Primer dan Keluaran Hasil Riset

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan