Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksana Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Kabupaten Kutai Barat.
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan PP No.5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Permendagri No.24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik. Maka perlu ditetapkan Perbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Kerja Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Kabupaten Kutai Barat.
Dasar Hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; UU No.17 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.20 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.3 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.39 Tahun 2007; Perda Kabupaten Kutai Barat No.3 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Perubahan atas Perbup No.34 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksana Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Kabupaten Kutai Barat. Pasal yang mengalami perubahan diantaranya Pasal 2 ayat (2) dan Lampiran I dan II. Sementara pasal yang dihapus diantaranya Pasal 21 dan BAB IX.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2015.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014; UU No.2 Tahun 2008, Perbup Kabupaten Kutai Barat No.34 Tahun 2011 Pasal 2 ayat (2) dan Lampiran I dan II. Peraturan yang Dicabut: Perbup Kabupaten Kutai Barat No.34 Tahun 2011 Pasal 21 dan BAB IX.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kabupaten Sambas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Keuangan kepada Partai politik;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.2 Tahun 2008, UU No.8 Tahun 2012, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.83 Tahun 2012, Perda No.10 Tahun 2006, Perda No.4 Tahun 2008
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pemberian Bantuan Keuangan; Pengajuan dan Penyaluran Bantuan Keuangan; Penggunaan Bantuan Keuangan; Laporan Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2016.
Peraturan Bupati ini memiliki 7 halaman;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota No. 24 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2017 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Bahwa organisasi partai politik merupakan salah satu wadah wujud partisipasi masyarakat dalam mengembangkan kehidupan demokrasi yang menunjang tinggi kebebasan, kesejahteraan dan kebersamaan; bahwa untuk menunjang kegiatan dan kelancaran administrai Partai Politik perlu adanya bantuan dana yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD; bahwa agar pelaksanaan pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka perlu diatur mengenai tata cara pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
UU No 12 Tahun 1956; UU No 1 Tahun 2004; UU No15 Tahun 2004; UU No 2 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 5 Tahun 2009; Permendagri No 77 Tahun 2014; Permendagri No 80 tahun 2015; dan Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No 15 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini memuat tentang : Ketentuan Umum; Pemberian Bantuan Keuangan; Tata Cara Pengajuan Bantuan Keuangan; Verifikasi Kelengkapan Administrasi Partai Politik; Penyaluran Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik; Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 24 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 92 Tahun 2013 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum di Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dengan telah terbitnya Peraturan KPU No 16 Tahun 2014 tentang kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, perlu mengubah Perbup No 82 Tahun 2013 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu di Kab Kebumen; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup No 92 Tahun 2013 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye di kab Kebumen;
UU No 13 tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 42 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 8 Tahun 2012; UU No 15 Tahun 2011; PP No 32 Tahun 1950; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Daerah Tk II Kebumen No 19 Tahun 1993; Perda Kab Kebumen No 2 Tahun 2007; Perda Kab kebumen No 13 Tahun 2007; Perda Kab Kebumen No 11 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 2 ayat (2), penyisipan Pasal 4A dan Pasal 4B.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2014.
Peraturan Bupati kebumen Nomor 92 Tahun 2013 diubah.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 24 Tahun 2014
APBDPartai Politik dan PemiluPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Apbd, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
Diubah dengan :
PERMENDAGRI No. 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Apbd,Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. 24, kemendagri.go.id : 10 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Apbd,Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2009.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Pengajuan, Penyaluran Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 24 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK YANG MENDAPATKAN KURSI DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2016.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Bawaslu No. 13 Tahun 2014 tentang Pengawasan Penyusunan dan Penetapan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
Peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan KPU No. 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
Peraturan KPU No. 29 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
Mencabut :
Peraturan KPU No. 28 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
Peraturan KPU No. 12 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Pedoman Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan KPU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan KPU No. 24 Tahun 2013 tentang Pedoman Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan KPU No. 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat