Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023

Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan atas pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih, penyusunan dan pengumuman DPS, perbaikan dan pengumuman DPSHP, penetapan dan pengumuman DPT, DPTb, dan rekapitulasi DPT. Bawaslu dan Panwaslu LN melakukan pengawasan atas pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih luar negeri, penyusunan dan pengumuman DPSLN, perbaikan dan pengumuman DPSHPLN, penetapan dan pengumuman DPTLN, DPTbLN, dan rekapitulasi DPTLN.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum
T.E.U.
Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Bentuk Singkat
Peraturan Bawaslu
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 April 2023
Tanggal Pengundangan
28 April 2023
Tanggal Berlaku
28 April 2023
Sumber
BN 2023 (357) : 42 Halaman, jdih.bawaslu.go.id
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 3293 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Bawaslu No. 24 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan