Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara, disebutkan bahwa pengisian Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan secara terbuka dan
kompetitif di kalangan Pegawai Negeri Sipil dengan
memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi,
kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak
jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan; bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
dan kelancaran pelaksanaan pengisian Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama secara terbuka dan kompetitif,
perlu diatur tata cara pengisian Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama secara terbuka dan kompetitif di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Semarang tentang Tata Cara Pengisian
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka dan
Kompetitif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Semarang;
Undang-U ndang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016;
Di dalam peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tata Cara Seleksi
Bab III Monitoring dan Evaluasi
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 94 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Penyesuaian Kelas Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier bagi Pejabat Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung perlu pedoman teknis tentang Penyesuaian Kelas Jabatan bagi Pejabat Pelaksana; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Penyesuaian Kelas Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 56 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penyesuaian kelas jabatan, kenaikan kelas jabatan, syarat kenaikan kelas jabatan, penurunan kelas jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 91 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 91, BD.2021/NO.92, LL KAB. KAPUAS HULU : 6 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.11 tahun 2017, Permenpanrb No.34 Tahun 2011, Permenpanrb No.39 Tahun 2013, Permenpanrb No.41 Tahun 2018, Perka BKN No.21 Tahun 2011, Perda Kapuas Hulu No.7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
Perbup ini terdapat 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 91 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Fungsi Kelompok Substansi Pada Organisasi Jabatan Administrator Di Lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 89 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan kejelasan tentang pelaksanaan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas secara terbuka dan kompetitif yang harus dilaksanakan oleh instansi pemerintah, perlu pengaturan lebih lanjut tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas secara terbuka dan kompetitif di lingkungan Pemerintah Daerah; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada tingkat nasional atau antar kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 49 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pengisian Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional keahlian jenjang ahli utama, Jabatan Fungsional keahlian jenjang ahli muda, Jabatan Fungsional keterampilan jenjang penyelia, Jabatan Fungsional keterampilan jenjang mahir, dan/ atau Jabatan Pimpinan Tinggi dapat dilakukan melalui rekrutmen dan seleksi dari Pegawai Negeri Sipil yang tersedia, baik yang berasal dari internal Instansi Pemerintah maupun Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Instansi Pemerintah lain; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, maksud, tujuan dan sasaran, JPT pratama, tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator dan jabatan pengawas, tata cara pengisian jabatan administrator dan jabatan pengawas, penetapan, pengambilan sumpah janji jabatan/pelantikan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 85 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 85, Berita Daerah Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tenaga Ahli Bupati/Wakil Bupati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membantu kelancaran pelaksanaan tugas Bupati/Wakil Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, perlu mengangkat Tenaga Ahli Bupati/Wakil Bupati;
bahwa untuk mendasari keberadaan Tenaga Ahli Bupati dan Wakil Bupati perlu mengatur kedudukan, tugas, kewenangan, pengangkatan, masa kerja, pemberhentian, dan tata kerja serta pembiayaan Tenaga Ahli Bupati/Wakil Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebgaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tenaga Ahli Bupati/Wakil Bupati;
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas, dan wewenang, pengangkatan, masa kerja, dan pemberhentian, hak dan kewajiban, hak tenaga ahli bupati/wakil bupati, kewajiban, tata kerja dan pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2021.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 77 Tahun 2021
PERBUP Kab. Sragen No. 22 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penetapan Hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
Mengubah
Peraturan Bupati Sragen Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Penetapan Hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
penetapan hasil-analisis jabatan-analisis beban kerja
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, BD Tahun 2021/No.77
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penetapan Hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah dan Staf Ahli Bupati, Peraturan Bupati Sragen Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penetapan Hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen perlu diubah dan disesuaikan.
Dasar Hukum dar Peraturan Bupati ini adalah : 1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);4.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68);
6.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Pegawai Negeri Sipil Untuk Daerah;
7.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273);
8.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 26);
9.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
10.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
11.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyusunan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil;
12.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengubahan dan/atau Penambahan Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1379);13.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1);
14.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 64 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Sragen (Berita Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2021 Nomor 64);
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Atas Perbup Sragen No 45 Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2021.
Ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Bupati Sragen Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penetapan Hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen (Berita Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2020 Nomor 45) diubah.
(1)
Hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja terdiri atas:
a.
Nomenklatur Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrasi, dan Fungsional; Jumlah Beban Kerja; dan Kebutuhan Pegawai;
b.
Uraian Jabatan; dan
c.
Peta Jabatan.
(2)
Hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan XLVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
232 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat