Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, maksud, tujuan dan sasaran, JPT pratama, tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator dan jabatan pengawas, tata cara pengisian jabatan administrator dan jabatan pengawas, penetapan, pengambilan sumpah janji jabatan/pelantikan, pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat