Investasi - Pengembangan - Kawasan Industri Terpadu - Batang - Provinsi Jawa Tengah
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 106, LN.2022/No.172, jdih.setneg.go.id: 17 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Investasi Melalui Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, sehingga perlu melakukan percepatan pembangunan dan pengelolaannya guna menarik investasi dan meningkatkan citra positif Indonesia sebagai tujuan investasi.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur mengenai percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang yang terletak di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah dalam rangka percepatan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung pemulihan ekonomi nasional. Percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan bidang tugas dan fungsi masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2022.
Pada saat Perpres ini mulai berlaku, kegiatan persiapan, pembangunan, dan pengelolaan Kawasan lndustri Terpadu Batang yang telah dan sedang dilaksanakan tetap diakui sebagai satu kesatuan dari pelaksanaan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sesuai dengan ketentuan dalam Perpres ini.
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPengadaan Barang/JasaKebijakan Pemerintah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERPRES No. 27 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah yang Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah dalam Rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Penanganan - Dampak Sosial - Kemasyarakatan - Tanah - Diidentifikasi - Tanah Musnah - Pembangunan - Kepentingan Umum
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 52, LN.2022/No. 87, jdih.setneg.go.id: 21 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah yang Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah dalam Rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum
ABSTRAK:
Pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum harus lebih dioptimalkan guna percepatan pembangunan nasional, penciptaan lapangan kerja, serta pemulihan dan peningkatan ekonomi nasional. Pada pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum tersebut terdapat salah satu kendala dimana tanah yang akan menjadi lokasi pembangunan merupakan tanah yang diidentifikasi sebagai tanah musnah. Atas kendala tersebut, perlu dilakukan penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum di atas tanah yang diidentifikasi sebagai tanah musnah tersebut.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur mengenai: a) lingkup Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan; b) kriteria Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman; c) pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan; d) pendanaan pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan; dan e) monitoring dan evaluasi pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
Tanah Musnah adalah tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam sehingga tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya, yang ditetapkan sebagai tanah musnah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tata cara dan penetapan tanah musnah.
Pendanaan yang dibutuhkan dalam Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan bersumber dari: 1) APBN, dalam hal instansi yang memerlukan tanah adalah pemerintah pusat; 2) APBD, dalam hal instansi yang memerlukan tanah adalah pemerintah daerah; dan/atau 3) anggaran badan usaha, dalam hal instansi yang memerlukan tanah adalah badan usaha.
Petunjuk Teknis - Dana Alokasi Khusus Fisik - Tahun Anggaran 2022
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 7, LN.2022/No.11, jdih.setneg.go.id : 20 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) UU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Perpres tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2022.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 6 Tahun 2021.
Perpres ini mengatur mengenai petunjuk teknis pengelolaan DAK Fisik TA 2022. Jenis DAK Fisik terdiri atas DAK Fisik Reguler dan DAK Fisik Penugasan. DAK Fisik Reguler meliputi bidang pendidikan; kesehatan dan keluarga berencana; jalan; air minum; sanitasi; dan perumahan dan permukiman. DAK Fisik Penugasan meliputi bidang: jalan; irigasi; pertanian; kelautan dan perikanan; industri kecil dan menengah; pariwisata; lingkungan hidup; perdagangan; transportasi perairan; trasportasi perdesaan; kehutanan; dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
Pengelolaan DAK Fisik di daerah meliputi persiapan teknis, pelaksanaan, pelaporan, dan pemantauan dan evaluasi yang berpedoman pada perpres ini.
Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik di Daerah oleh Pemerintah Pusat dapat dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama oleh Kementerian Negara/Lembaga, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Dalam Negeri.
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPariwisata dan KebudayaanPemuda dan Olah RagaProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaKebijakan Pemerintah
Percepatan - Pelaksanaan - Pembangunan - Infrastruktur - Acara Internasional - Provinsi - Bali - Daerah Khusus Ibukota Jakarta - Nusa Tenggara Barat - Nusa Tenggara Timur
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 116, LN.2021/No.293, jdih.setneg.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur untuk Mendukung Penyelenggaraan Acara Internasional di Provinsi Bali, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
Untuk mendukung penyelenggaraan internasional berupa kegiatan presidensi G20 Tahun 2022, ASEAN Summit, dan penyelenggaraan acara internasional di Kawasan Mandalika, perlu melakukan percepatan pembangunan atau renovasi infrastruktur dan fasilitas pada lokasi penyelenggaraan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; PP Nomor 52 Tahun 2014; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; dan Perpres Nomor 27 Tahun 2020.
Perpres ini mengatur mengenai penugasan Presiden kepada Menteri PUPR untuk melaksanakan percepatan pelaksanaan pembangunan atau renovasi infrastruktur dan fasilitas untuk mendukung penyelenggaraan acara internasional di Provinsi Bali, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi NTB, dan Provinsi NTT. Dalam pelaksanaan penugasan tersebut, Menteri PUPR menggunakan metode penunjukan langsung dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Menteri PUPR menyerahkan hasil pembangunan atau renovasi infrastruktur dan fasilitas kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah atau pihak lain yang terkait. Serah terima dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan penugasan kepada Kementerian PUPR tersebut bersumber dari APBN.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 106, LN.2021/No.265, jdih.setneg.go.id : 9 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Asrama Mahasiswa Nusantara
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan nilai kebhinekaan nasional dan rasa persaudaraan sebangsa bagi mahasiswa yang memiliki keragaman suku bangsa, bahasa, kebudayaan, dan agama dan berasal dari berbagai perguruan tinggi perlu dilakukan pembauran mahasiswa melalui pembangunan dan pengelolaan Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN).
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2012; dan PP Nomor 4 Tahun 2014.
Perpres ini mengatur mengenai pembangunan dan pengelolaan AMN yang dilakukan oleh pemerintah dengan tujuan membangun rasa cinta kepada bangsa dan negara di kalangan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan menyiapkan SDM yang berkualitas, berintegritas, dan berkarakter kebangsaan. Pembangunan AMN dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Sedangkan pengelolaan AMN dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
Pendanaan atas pelaksanaan perpres ini bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Percepatan - Penyelenggaraan - Prasarana - Sarana - Kereta Cepat - Jakarta - Bandung - perubahan
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 93, LN.2021/No.232, jdih.setneg.go.id : 11 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan penyelesaian pembangunan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung diperlukan penguatan terhadap konsorsium BUMN dan penyesuaian terhadap skema pendanaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; dan Perpres Nomor 107 Tahun 2015.
Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 107 Tahun 2015. Dalam rangka percepatan penyelesaian pembangunan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung, pemerintah menugaskan kepada konsorsium BUMN yang dipimpin oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero). Konsorsium BUMN tersebut terdiri dari PT Kereta Api Indonesia (Persero); PT Wijaya Karya (Persero) Tbk; PT Jasa Marga (Persero) Tbk; dan PT Perkebunan Nusantara VIII, yang diwujudkan dalam bentuk perusahaan patungan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
Perpres ini mengubah Perpres Nomor 107 Tahun 2015.
Pendanaan dalam rangka percepatan penyelesaian pembangunan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung bersumber dari: 1) penerbitan obligasi oleh konsorsium BUMN atau perusahaan patungan; 2) pinjaman konsorsium BUMN atau perusahaan patungan; dan/atau pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Percepatan Pembangunan - Kawasan - Rebana - Jawa Barat Bagian Selatan
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 87, LN.2021/No.215, jdih.setneg.go.id : 7 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan
ABSTRAK:
Untuk melakukan percepatan pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan, perlu dilakukan langkah-langkah strategis dan terintegrasi secara terarah, fokus, terukur, dan tepat sasaran yang dilakukan melalui penyediaan infrastruktur untuk menumbuhkan investasi yang berdampak pada peningkatan perekonomian nasional yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur mengenai percepatan pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan yang dilaksanakan dalam rangka penyediaan infrastruktur dan peningkatan investasi yang berdampak pada perekonomian regional dan nasional. Percepatan pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dalam Rencana Induk Pembangunan Kawasan (Rencana lnduk).
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2021.
Pendanaan untuk pelaksanaan percepatan pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan dapat bersumber dari APBN, APBD, kerja sama pemerintah dengan badan usaha, dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka meningkatkan kemanfaatan pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan, kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama dengan daerah lain maupun pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perubahan - Ketiga - Peraturan Presiden - PERPRES - Percepatan - Pelaksanaan - Proyek - Strategis - Nasional - PSN
2020
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 109, LN.2020/No.259, jdih.setkab.go.id : 7 hlm
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
ABSTRAK:
Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional perlu lebih dioptimalkan untuk memaksimalkan dampak Proyek Strategis Nasional bagi percepatan pembangunan, penciptaan lapangan kerja, dan pemulihan ekonomi nasional.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan Perpres Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres Nomor 56 Tahun 2018.
Perpres ini mengubah beberapa pasal dan menambahkan pasal baru dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres Nomor 56 Tahun 2018. Pemerintah melakukan percepatan Proyek Strategis
Nasional yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha, yang bersumber dari anggaran Pemerintah dan/atau nonanggaran Pemerintah. Dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, menteri, kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota selakur Penanggung jawab Proyek Strategis Nasional mengutamakan penciptaan lapangan kerja secara luas dan intensif.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2020.
Kementerian - Desa - Pembangunan - Daerah Tertinggal - Transmigrasi
2020
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 85, LN.2020/NO.192, jdih.setneg.go.id : 24 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keppres Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Perpres tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; Perpres Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 134 Tahun 2014; Perpres Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024; dan Perpres Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Perpres ini mengatur mengenai penetapan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keppres Nomor 113/P Tahun 2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 2008. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang dipimpin oleh Menteri. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan
perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
Pada saat Perpres ini mulai berlaku, Perpres Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 13), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Agraria, Pertanahan, Tata RuangKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPengadaan Barang/JasaProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mencabut
PERPRES No. 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 66, LN.2020/NO.135, JDIH.SETNEG.GO.ID : 22 HLM
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat