Perpres ini mengubah beberapa pasal dan menambahkan pasal baru dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres Nomor 56 Tahun 2018. Pemerintah melakukan percepatan Proyek Strategis Nasional yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha, yang bersumber dari anggaran Pemerintah dan/atau nonanggaran Pemerintah. Dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, menteri, kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota selakur Penanggung jawab Proyek Strategis Nasional mengutamakan penciptaan lapangan kerja secara luas dan intensif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat