Perpres ini mengatur mengenai percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang yang terletak di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah dalam rangka percepatan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung pemulihan ekonomi nasional. Percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan bidang tugas dan fungsi masing-masing.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat