Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 106 Tahun 2021

Asrama Mahasiswa Nusantara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur mengenai pembangunan dan pengelolaan AMN yang dilakukan oleh pemerintah dengan tujuan membangun rasa cinta kepada bangsa dan negara di kalangan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan menyiapkan SDM yang berkualitas, berintegritas, dan berkarakter kebangsaan. Pembangunan AMN dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Sedangkan pengelolaan AMN dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Asrama Mahasiswa Nusantara
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
106
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2021
Tanggal Berlaku
10 Desember 2021
Sumber
LN.2021/No.265, jdih.setneg.go.id : 9 hlm.
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 3853 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan