ABSTRAK: |
- a. bahwa Pemerintah berkewajiban mewujudkan lingkungan dan tata kehidupan masyarakat yang tertib, tenteram, bersih dan indah melalui kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang mampu melindungi warga masyarakat, sarana, dan prasarana; b, bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Daerah Kabupaten Karo perlu dilaksanakan un tuk menciptakan tata kehidupan yang tertib, tenteram, bersih dan indah serta disiplin bagi seluruh masyarakat sebagai cerminan kehid upan masyarakat yang cerdas dan modem; c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum yang merupakan urusan Pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar;
- Dasar hukum peraturan ini adalah Pasa] 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Drt Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 , Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 , Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahuri 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 10 Tahun 2021.
- Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, ASAS, MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP (Asas, Maksud , Tujuan dan Ruang Lingkup ), PERAN PEMERINTAH DAERAH , HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT,RETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT (Umum, Tertib Tata Ruang,Tertib Jalan, Tertib Angkutan Jalan dan Angkutan Danau, Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum, Tertib Sungai, Saluran, Kolam dan Pinggir Danau , Tertib Lingkungan, Tertib Tempat Usaha dan Usaha Tertentu, Tertib Bangunan, Tertib Usaha Pariwisata, Tertib Sosial, Tertib Kesehatan, Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian, Tertib Peran Serta Masyarakat, Tertib Lainnya Sepanjang Telah Ditetapkan Dalam Perda Masing-masing), PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN MASYARAKAT (Satgas Linmas), SANKSI ADMINISTRATIF, PERAN SERTA MASYARAKAT, PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN, PENERTIBAN, KERJASAMA, PENDANAAN, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP.
|