Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin yang memuat perubahan sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 4 diubah; 3. Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah; 4. Ketentuan Pasal 6 diubah; 5. Ketentuan Pasal 7 diubah; 6. Ketentuan Pasal 13 diubah; 7. Ketentuan Pasal 14 diubah; 8. Ketentuan ayat (1) Pasal 15 diubah; 9. Ketentuan Pasal 16 diubah; 10. Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 16A; 11. Ketentuan Pasal 17 diubah; 12. Ketentuan Pasal 19 diubah; 13. Ketentuan Pasal 21 diubah; 14. Diantara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 21A; 15. Pasal 22 Dihapus; 16. Diantara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) Bab yakni Bab VIIIA; 17. Diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 22A; 18. Diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 24A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gresik
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan
27 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2023
Tanggal Berlaku
27 Februari 2023
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2023 Nomor 1
Subjek
KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gresik
Bidang
Halaman ini telah diakses 775 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan