a. bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan atau perekonomian dan menghambat pembangunan daerah untuk kepentingan masyarakat; b. bahwa dalam rangka penguatan penanganan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan sistem penanganan yang cepat, tepat, responsif dan mudah serta melindungi pengadu; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penangan Pengaduan (Whistle Blowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Melalui Media Komunikasi Elektronik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong peran serta masyarakat
dalam pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan
publik di Kota Pekalongan, perlu melakukan pengelolaan
pengaduan pelayanan publik dengan memanfaatkan
teknologi informasi; bahwa untuk mengintegrasikan dan mengoptimalkan
fungsi berbagai media pengaduan pelayanan publik perlu
dilakukan pengelolaan pengaduan pelayanan pu blik
melalui media komunikasi elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
Melalui Media Komunikasi Elektronik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup dan prinsip, hak dan kewajiban pelapor, kewajiban pengelola pengaduan, TPPK, mekanisme pengelolaan pengaduan pelayanan publik, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 55 Tahun 2022
PENANGANAN - PENGADUAN - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - DAERAH - KOTA - CIREBON
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, BD Kota Cirebon Tahun 2022 No 55
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penanganan Pengaduan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan efektivitas penanganan pengaduan di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon, perlu disusun pedoman penanganan pengaduan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Cirebon tentang Penanganan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 43 Tahun 2018; PP No. 76 Tahun 2013; Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2021; Perwal Kota Cirebon No. 15 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penanganan Pengaduan, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2022.
9 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 41 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai bentuk partisipasi atau peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan penanganan pengaduan masyarakat perlu dilaksanakan dengan baik, cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. bahwa dalam rangka efektivitas penanganan pengaduan masyarakat serta menjamin mutu hasil penanganan pengaduan masyarakat dipandang perlu menyusun pedoman, kriteria dan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a,b dan c, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Sungi Penuh tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat;
UU No.28 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagai mana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.23 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.8 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Nomor: Per/05/M. PAN/4/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah No.10 Tahun 2016.
Penanganan Pengaduan Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 92 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 92, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 92/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA AKSI PENGELOLAAN PENGADUAN
PELAYANAN PUBLIK NASIONAL LAPOR! PEMERINTAH KOTA MADIUN
TAHUN 2021-2024
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Road Map
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
Nasional Tahun 2020-2024 dan dalam rangka
mendukung prinsip pemerintahan terbuka serta
meningkatkan kualitas pelayanan publik, perlu disusun
Rencana Aksi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
Nasional LAPOR! Pemerintah Kota Madiun
Tahun 2021-2024.
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik;
3. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik;
4. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan
Pelayanan Publik;
6. Peraturan Walikota Madiun Nomor 20 Tahun 2017
tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan
Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota
Madiun Nomor 28 Tahun 2021.
Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi:
a. Rencana Aksi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
SP4N-LAPORI Pemerintah Daerah Tahun 2021-2024;
b. Pemantauan dan evaluasi;
c. Pelaporan Daerah; dan
d. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
46 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 12, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2021 NOMOR 12
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 08/M.PAN-RB/06/ 2012 tentang Sistem
Penanganan Pengaduan ( Whistle blowing System) Tindak
Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan
Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Kendari tentang Sistem Penanganan Pengaduan
( Whistleblowing System) di Lingkungan Pemerintah Kota
Kendari.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3602);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dan Pemberian
Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 114, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3995);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4449);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6402);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007
tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah;
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 ten tang
Pedoman Pembangunan Zona lntegritas Menuju Wilayah Bersih Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah;
16. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21
Tahun 2010 ten tang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil;
17. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016
Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun
2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran
Daerah kota Kendari Tahun 2020 Nomor 11).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENYAMPAIAN DAN PENANGANAN PENGADUAN
BAB III TINDAK LANJUT PENGADUAN
BAB IV TATA CARA PELAPORAN
BAB V PERLINDUNGAN PELAPOR PELANGGARAN
BAB VI MONITORING DAN PELAPORAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2021.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD Tahun 2020/ No. 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Layanan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Kota Magelang
ABSTRAK:
Guna mewujudkan pemerintahan yang baik, terbuka dan akuntabel informasi publik yang merupakan sarana untuk mengoptimalkan partisipasi dan pengawasan publik dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Dalam rangka mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Magelang, perlu melakukan pengelolaan pengaduan masyarakat yang terintegrasi melalui media komunikasi elektronik
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 17 Tahun 1950; UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 tahun 2019; UU No 5 tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 68 Tahun 1999; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Magelang No 3 tahun 2016; Perda Kota Magelang No 7 Tahun 2019; PermenPAN No PER/05/M.PAN/4/2009.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : bentuk pengaduan masyarakat, mekanisme layanan pengelolaan pengaduan masyarakat; tata cara pengaduan masyarakat; tata kerja pengaduan masyarakat; koordinasi; dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 31 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pusat Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengef ektifkan pelayanan pengaduan terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan adanya pengaturan pengelolaan pengaduan masyarakat; bahwa Peratu.ran Walikota Semarang Nomor 11 Tahun
2005 tentang Pembentukan Pusat Penanganan
Pengaduan Pelayanan Publik Kota Semarang sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan
sehingga perlu ditinjau kernbali; bahwa bcrda~rkun pertimbangan
dimaksud huruf a dan huruf b,
menetapkan Peraturan Walikota. Semarang tentang
Pusat Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Kota
Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011; Peraturan Pcmerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/4/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Walikota Semarang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Walikota Semarang Nomor 16 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
Peraturan Walikota Semarang nomor 11 Tahun 2005 dicabut.
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan pada Unit Layanan Aduan Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Surakarta khususnya dalam pelayanan pengaduan masyarakat, maka perlu disusun Standar Pelayanan Publik pada Unit Layanan Aduan Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perwali tentang Standar Pelayanan pada Unit Layanan Aduan Surakarta;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 96 Tahun 2012; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 12 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud, tujuan dan fungsi, komponen standar pelayanan, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2014.
16 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 25 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Unit Layanan Aduan Surakarta pada Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa guna mewujudkan pemerintahan yang baik, terbuka dan akuntabel diperlukan keterbukaan informasi publik yang merupakan sarana untuk mengoptimalkan partisipasi dan pengawasan publik dalam proses penyelenggaraan pemerintahan; bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menajmin penyediaan pelayanan publik yang sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik (good governance dan good corporate governance) serta untuk merespon pengaduan masyarakat diperlukan suatu wadah guna menangani pengaduan dan ketidakpuasan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b perlu untuk menetapkan Perwali tentang Unit Layanan Aduan Surakarta pada Pemerintah Kota Surakarta;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2009; UU No12 Tahun 2011; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PP No 96 Tahun 2012; Perda Kota Surakarta No 4 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan kewenangan, susunan organisasi dan tugas pokok unsur organisasi, personalia ulas, tata kerja Ulas, pembinaan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2013.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat